Siswi SMK Tewas di Tarutung, Ayah: Hukum Mati Pelaku

Di atas rumah panggung milik pasutri itu, saat ditemui mereka bercerita banyak semasa hidup putri mereka.
Sardi Gultom, 47 tahun, dengan Tiomas Retna boru Sianturi, 55 tahun, orangtua almarhum Kristina boru Gultom, saat disambangi di Dusun Pangguan, Desa Hutapea Banuarea, Tarutung, Tapanuli Utara, Sabtu 10 Agustus 2019.(Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

Tarutung-Sabtu 10 Agustus 2019 pagi, suasana berkabung sangat terasa di Dusun Pangguan, Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Cuaca berkabut diselingi gerimis tipis di dusun yang hanya dihuni 12 rumah tangga seakan memaksa keheningan, tak seperti lazimnya.

Kondisi itu, begitu terasa pasca lima hari terungkapnya pembunuhan sadis oleh tersangka RH terhadap gadis desa, Kristina boru Gultom, yang tidak lain masih tetangga dan terbilang kerabat dari tersangka.

Pasangan suami isteri, Sardi Gultom, 47 tahun, dengan Tiomas Retna boru Sianturi, 55 tahun, orangtua kandung almarhum Kristina boru Gultom, siswi di SMK Swasta Karya Tarutung, begitu terpukul dengan kejadian itu.

Di atas rumah panggung milik pasutri itu, saat ditemui mereka bercerita banyak semasa hidup putri mereka. Dengan mulut terbata-bata, Sardi dan Tiomas mengungkap sejumlah fakta.

Kristina saat masih hidup, sedang menjalani masa magang atau praktik kerja lapangan (PKL) di Dinas Pemuda Olahraga Pemkab Tapanuli Utara. Di SMK dia berkutat di jurusan administrasi perkantoran.

Namun kini, putri mereka sudah tiada akibat dibunuh secara sadis. Mereka tidak terima, jika tersangka hanya diancam penjara 15 tahun. Mereka meminta aparat hukum bekerja objektif pada fakta hukum.

"Jelas sekali, kami tidak terima jika pelaku hanya diancam hukuman 15 tahun penjara," kata Sardi dalam bahasa Batak.

Tindakan biadab tersangka RH harus ditimpali dengan hukum negara paling adil. Tindakan sadis tanpa perikemanusiaan oleh pelaku terhadap putrinya menyisakan kesedihan yang sangat dalam.

"Kami sangat berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Pelaku harus dihukum mati," ujar Sardi, dengan berurai air mata.

Ungkap Sardi, putrinya semasa hidup memiliki cita-cita selepas tamat dari SMK, pergi merantau. Dia ingin bekerja dan kelak bisa membantu ekonomi keluarga.

"Hape pittor naeng mangaratto laho karejo hian nama ditahi borukki dung tammat sikkola asa adong mangurupi au. Amang tahe (Padahal putriku mau merantau begitu tamat sekolah agar bisa membantu kami. Sedih)," kata Tiomas Retna.

Sebagaimana diketahui, Polres Tapanuli Utara mengungkap, tersangka penyebab kematian Kristina boru Gultom, siswi SMK Swasta Karya Tarutung, adalah RH.

Dia dinyatakan sebagai tersangka tunggal pembunuhan yang dipersangkakan melanggar Pasal 338 atas perbuatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dan Pasal 365 Ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan.[]

Berita terkait
Begini Cara Tersangka Membunuh Siswi SMK di Tarutung
Polres Tapanuli Utara menggelar resmi penetapan status tersangka RH, 36 tahun, pelaku pembunuhan siswi SMK di Tarutung.
Pembunuh Siswi SMK di Tarutung Dijerat Pasal Berlapis
Polres Tapanuli Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan siswi SMK Swasta Karya Tarutung.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.