Begini Cara Tersangka Membunuh Siswi SMK di Tarutung

Polres Tapanuli Utara menggelar resmi penetapan status tersangka RH, 36 tahun, pelaku pembunuhan siswi SMK di Tarutung.
Tersangka RH (baju tahanan) kasus pembunuhan siswi SMK Karya Tarutung ditetapkan pasal berlapis sementara, Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana oleh Satreskrim Polres Tapanuli Utara. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan sperma dan tes DNA yang kemungkinan RH akan dikenakan pasal tambahan kasus pemerkosaan. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

Tarutung - Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menggelar resmi penetapan status tersangka RH, 36 tahun, pelaku pembunuhan almarhum Kristina Lasmatiar Gultom, 20 tahun, siswi SMK Swasta Karya Tarutung, Jumat 9 Agustus 2019.

Dalam pengungkapan kasus yang digelar di ruang lobi Mapolres Tapanuli Utara diliput puluhan media dan disampaikan langsung Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marasi Silaen.

Horas Marasi mengatakan, sesuai fakta penyelidikan dan hasil pra-rekonstruksi yang dilakoni tersangka terungkap barang bukti yang turut disita berupa pakaian korban terdiri dari satu helai kaus oblong warna merah, satu helai tanktop warna merah, satu celana pendek warna merah.

Kemudian satu celana dalam, satu celana panjang jeans warna biru, satu bra, sepasang sepatu, satu botol minyak kayu putih, uang sebesar Rp 5 ribu dan satu unit sepeda motor merek Smash warna biru.

"Dan barang bukti yang masih dalam pencarian berupa satu handphone merek Nokia warna biru," kata Kapolres.

Kronologis

Bermula saat korban Kristina seorang diri melintas dari jalan umum di perladangan Sitolutolu menuju Dusun Pangguan, Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung pada Minggu 4 Agustus 2019 sekitar pukul 17.00 WIB.

Pada saat itu, tersangka RH melintas dengan mengendarai sepeda motor merek Smash miliknya. Dia menyapa korban dan mengajaknya untuk dibonceng karena tujuan mereka berdua satu arah di Dusun Pangguan, Desa Hutapea Banuarea, Tarutung.

Namun saat itu korban menolak. Dia tidak bersedia seraya memaki-maki tersangka dan meludahi wajah tersangka. Tidak terima dengan perlakuan korban, tersangka memarkir kenderaan dan mengejar korban.

"Sekitar 10 meter setelah mengejar korban, pelaku berhasil menangkap korban dan mendorong korban hingga terjatuh," terang Horas Marasi.

Korban kemudian berdiri dan berusaha melarikan diri ke arah kebun yang berada di pinggir jalan umum. Tersangka kembali mengejar korban, hingga koban kembali terjatuh karena perladangan tempat korban melarikan diri ditumbuhi tanaman liar.

"Korban terjatuh, tersangka RH mendekati korban dan saat itu korban kembali meludahi wajah tersangka. Tersangka meninju bibir korban," beber Horas Marasi.

Korban saat itu merasa kesakitan lalu berteriak minta tolong, dengan merangkak berusaha menyelamatkan diri dari serangan tersangka, yang berhasil menangkap korban.

"Dengan memegang ke dua tangan korban, tersangka menyeret korban ke tengah perladangan. Karena korban terus berteriak minta tolong, tersangka kembali meninju bagian wajah korban sebanyak tiga kali," kata Horas Marasi.

Titik sasaran wajah korban yang ditinju keras oleh tersangka, satu kali bagian kening, satu kali bagian pelipis dan mata sebelah kiri serta satu kali ke bagian bibir.

"Setelah korban nampak mulai lemas, tersangka menyeret korban sejauh 10 meter. Korban saat itu masih menjerit kesakitan dan minta tolong. Lalu tersangka mencekik leher korban dengan tangan kanan selama 15 menit", papar Marasi.

Akibat cekikan dan serangan tinju keras tersangka itu, mata korban mengeluarkan cairan air mata, dan hidung korban mengeluarkan cairan darah dan cairan hitam.

"Korban tidak bergerak lagi. Lalu tersangka mengambil satu unit handphone korban dari kantong depan kanan celana korban, kemudian menonaktifkan HP tersebut dan membuangnya ke semak-semak yang ada di perladangan tersebut," terang Marasi.

Tersangka merogoh kantong celana korban, mengambil uang Rp 5 ribu dan minyak kayu putih yang dibuang di lokasi. Lalu kemudian korban diseret dengan maksud menyembunyikan tubuh korban dengan jarak 50 meter.

Saat itu, baju korban dibuka oleh tersangka karena pakaian korban telah tergulung akibat seretan tersebut.

"Kemudian dengan posisi telanjang, tersangka meletakkan korban di bawah pohon bambu dengan posisi telungkup, yang kemudian tersangka menutupi tubuh korban dengan baju korban dan meninggalkan korban," papar Horas Marasi.

Dalam rangka penyidikan kasus ini, kata Horas Marasi, penyidik Satreskrim Polres Taput secara resmi menetapkan tersangka RH sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Horas Marasi menyebut, pasal sangkaan sementara masih pada Pasal 338 KUHPidana berbunyi dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman penjara 15 tahun.

Dan Pasal 365 Ayat 3 yakni pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pembunuhan, ancaman hukuman dua belas tahun penjara.

"Dikenakan pasal berlapis, dan kita masih menunggu hasil resmi pemeriksaan barang bukti dan sampel ke Laboratorium Forensik cabang Medan dan sampel darah dari tersangka untuk pemeriksaan DNA ke Pusdokkes Mabes Polri," kata Horas Marasi.

Dan bila kelak positif ada persamaan tes sperma dan DNA, tersangka RH akan dikenakan pasal tambahan yakni pasal pemerkosaan.

"Akan diterapkan ancaman pasal tambahan yakni pemerkosaan," tegas Horas Marasi.

Jasad korban Kristina telah dilakukan autopsi di RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.

"Saat ini penyidik masih menunggu hasil resmi autopsi. Dan telah dilakukan pemeriksaan barang bukti dan sampel ke Laboratorium Forensik cabang Medan yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Sampel darah tersangka sudah diambil untuk pemeriksaan DNA ke Pusdokkes Mabes Polri memastikan apakah terhadap korban dilakukan persetubuhan atau tidak," ungkap Horas Marasi.

Usai gelaran itu, tersangka RH saat diwawancara wartawan mengatakan penyesalan atas perbuatan kejinya atas korban Kristina, yang masih tetangganya tersebut.

Namun dia menepis tudingan warga yang menyebutnya sering memasuki rumah warga dengan mematikan lampu saat malam hari.

"Menyesal Pak dan semua itu tidak benar yang dikatakan warga," kata RH.[]

Berita terkait
Video: Keterangan Pembunuh Siswi SMK Tarutung
Keterangan tersangka pembunuhan siswi SMK Tarutung, Jumat, 9 Agustus 2019.
Pembunuh Siswi SMK di Tarutung Dijerat Pasal Berlapis
Polres Tapanuli Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan siswi SMK Swasta Karya Tarutung.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.