Pembunuh Siswi SMK di Tarutung Dijerat Pasal Berlapis

Polres Tapanuli Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan siswi SMK Swasta Karya Tarutung.
Tersangka RH (baju tahahan) kasus pembunuhan siswi SMK Karya Tarutung ditetapkan pasal berlapis oleh Satreskrim Polres Tapanuli Utara. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan sperma dan tes DNA yang kemungkinan RH akan dikenakan pasal tambahan kasus pemerkosaan. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

Tarutung- Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan siswi SMK Swasta Karya Tarutung, Jumat 9 Juli 2019.

Pengungkapan kasus pembunuhan ini dituntaskan setelah polisi memeriksa 13 orang saksi warga Dusun Pangguan, Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung.

Dua saksi sebelumnya RH dan JH diamankan untuk pengembangan yang kemudian mengerucut ke salah satu saksi yang dicurigai yaitu RH.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marasi Silaen mengatakan modus operandi sementara yang bisa diungkap, tersangka membunuh korban karena emosi, setelah dimaki-maki dan diludahi korban. Dalam peristiwa itu, tersangka juga mengambil uang milik korban Rp 5 ribu.

Horas Marasi menyebut, sementara tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana yakni dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, ancaman penjara 15 tahun penjara.

Kemudian Pasal 365 Ayat 3 yakni pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pembunuhan, ancaman hukuman dua belas tahun penjara.

"Dikenakan pasal berlapis, dan kita masih menunggu hasil resmi pemeriksaan barang bukti dan sampel di laboratorium Forensik Cabang Medan dan sampel darah dari tersangka untuk pemeriksaan DNA ke Pusdokkes Mabes Polri," kata Marasi.

Dan bila kelak positif ada persamaan tes sperma dan DNA, tersangka RH akan dikenakan pasal tambahan yakni pasal pemerkosaan.

"Akan diterapkan ancaman pasal tambahan yakni pemerkosaan," tegas Horas Marasi.

Diwawancara singkat, tersangka RH merasa menyesal atas perbuatannya telah membunuh korban Kristina boru Gultom, gadis malang siswi SMK Swasta Karya Tarutung.

Tersangka RH malah menepis tudingan yang menyebut bahwa dia sering memasuki rumah warga dengan mematikan lampu saat malam hari.

"Menyesal Pak dan semua itu tidak benar yang dikatakan warga," kata RH.

Luka pada Kemaluan

Dikabarkan Tagar sebelumnya, Kepala Ruang Instalasi Jenazah dan Kedokteran Forensik RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, dr Reinhard Hutahaean, membenarkan pada kemaluan korban ditemukan luka lecet.

Hal itu dikatakannya sesuai dengan hasil autopsi pada tubuh korban, setelah melalui pemeriksaan hingga Selasa 6 Agustus 2019 dini hari.

"Luka memar. Luka lecet pada bagian tubuh khususnya depan. Yang disebabkan kekerasan tumpul," katanya, Selasa 6 Agustus 2019 siang.

Reinhard menambahkan, lebih jelasnya tanda kekerasan itu masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. "Mekanisme kematian adalah mati lemas," papar Reinhard.[ ]

Berita terkait
RH Tersangka Pembunuh Siswi SMK di Tarutung, Suka Ganggu Ibu-ibu
RH, yang sebelumnya menjadi saksi kasus pembunuhan Kristina Gultom akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pria Ini Dicurigai Pembunuh Siswi SMK di Tarutung
Polres Tapanuli Utara pasca penemuan jasad Kristina mengamankan dua orang saksi, yakni RH dan JH.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.