Bantaeng - Seorang pria asal Jeneponto, berinisial SA, 23 tahun melaporkan istrinya RA yang kawin lari atau dalam bahasa setempat Silariang dengan AR. SA bersama puluhan keluarganya menuntut pihak AR, warga kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan bertanggung jawab dengan mengganti rugi uang Panaik, (Mahar) atau sejumlah biaya yang digunakan dalam prosesi pernikahan di Sulawesi.
SA dan RA ini pengantin baru, tapi RA juga kemungkinan menjalin hubungan dengan AR.
Diketahui proses mediasi berlangsung di Polsek Pajukukang, Kamis, 6 Februari 2020. Menghadirkan SA dan puluhan massanya, pihak dari RA, dan orang tua AR, lelaki yang diduga menjadi biang kerok keretakan rumah tangga SA dan RA.
"SA dan RA ini pengantin baru, tapi RA juga kemungkinan menjalin hubungan dengan AR. Beberapa hari setelah menikah, RA pergi bersama AR," kata Kapolsek Pajukukang, AKP Sahar saat dihubungi Tagar via seluler, Jumat 7 Februari 2020.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Tagar, kejadian ini merupakan kedua kalinya dilakukan RA dan AR. Sebelumnya RA menikah dengan seseorang dan menetap di Sorong. Dengan suami pertamanya RA memiliki seorang anak. Namun hubungan mereka kandas.
Selang beberapa tahun kemudian setelah RA berstatus janda, ia kembali merajut hubungan dengan SA. Keduanya melangsungkan pernikahan pada 6 Januari 2020. Namun tak ada angin, tak ada hujan, RA kembali dikabarkan pergi meninggalkan suaminya, dan memilih bersama AR.
"Belum ada kepastian tentang kenapa RA selalu pergi setelah menikah, padahal suaminya mengaku keadaan mereka baik-baik saja, tidak ada tanda-tanda RA tidak mencintainya. Karena itulah pihak dari AR dipertanyakan dan dituntut atas kejadian itu karena dianggap selalu mengorek rumah tangga orang lain," terang Kapolsek.
Dari hasil mediasi akhirnya menghasilkan tiga poin tuntutan. Pertama pihak SA menuntut pihak AR untuk mengganti rugi sejumlah biaya pernikahan senilai total Rp 51 juta rupiah. Jika tidak diindahkan, massa akan kembali dan menuntut hal yang sama.
Poin kedua adalah, baik RA maupun AR tidak diperbolehkan menginjakkan kaki di wilayah Kabupaten Jeneponto. Diantaranya, Kecamatan Arungkeke, kecamatan Kelara, Kecamatan Tino dan Kecamatan Tarowang.
Poin ketiga adalah, RA diminta mengembalikan anaknya yang kini sedang bersamanya dalam pelarian. Pihak RA meminta anak dari hasil pernikahan RA dengan suami pertama dikembalikan ke keluarga RA karena selama ini anak tersebut diasuh oleh neneknya, yaitu ibu dari RA. []