Bantaeng - Dua pelaku penganiayaan akhirnya diringkus tim Resmob Polres Bantaeng setelah sempat menghilang. Keduanya yakni pemuda berinisial R, 18 tahun dan MT, 18 tahun.
Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri Ershi mengatakan, kedua pelaku tersebut diringkus di kawasan Taman Bermain, Jalan Seruni, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada Selasa 4 Februari 2020 petang.
Dia mengakui dalam aksinya bersama MT.
"Pada Selasa 4 Februari 2020 pukul 17.00 wita, tim mendapati informasi bahwa tersangka R berada di taman bermain, setelah mengetahui informasi tersebut tim Resmob langsung mendatangi, kemudian mendapati pelaku," ujar Sandri saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu, 5 Februari 2020.
Saat diamankan, kata Sandri, petugas juga melakukan interogasi kepada pelaku R. Alhasil diketahui pula bahwa R tak beraksi sendiri.
"Dia mengakui dalam aksinya bersama MT," terang Sandri.
Selain itu, lulusan SPN Batua 2001 ini menuturkan kronologi aksi R dan MT terhadap korban, pria berinisial AN, 27 tahun.
Korban ditusuk menggunakan senjata tajam berupa sebilah badik pada bagian pinggang kiri.
Saat itu, Sabtu malam, 14 September 2019, korban yang merupakan warga Kecamatan Pajukukang itu sedang duduk di Pantai Seruni.
"Korban ditusuk menggunakan senjata tajam berupa sebilah badik pada bagian pinggang kiri," jelasnya.
Namun untuk motif kejadian tersebut, Sandri memastikan bahwa Polres Bantaeng masih dalam proses penyelidikan.
Terpisah, Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengatakan bahwa kedua tersangka dipersangkakan dengan pasal 170 KUHAP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
"Mereka terancam hukuman penjara selama lima tahun," singkatnya.