Sepasang Kekasih Ketahuan Lagi Pesta Sabu di Aceh

Polisi menangkap sepasang kekasih di Kota Banda Aceh, Aceh karena telah menggunakan narkotika jenis sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (ist)

Banda Aceh - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Satresnarkoba Polresta) Banda Aceh menangkap sepasang kekasih di sebuah rumah kawasan Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh, Selasa, 9 Juni 2020 menjelang dini hari.

Penangkapan kedua insan tersebut berdasarkan laporan masyarakat atas kegiatan yang dilakukan oleh mereka yakni menggunakan narkotika jenis sabu. Keduanya masing-masing berinisial MW, 39 tahun, warga Kabupaten Aceh Besar dan wanitanya berinisial ROS, 27 tahun, warga Kabupaten Bireuen.

Kepala Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Raja Aminuddin Harahap mengatakan, saat dilakukan penangkapan personel polisi menggunakan pakaian preman. Hal ini menyebabkan kedua pelaku kaget saat tiba-tiba didatangi petugas.

Sabu itu disimpan di belakang lemari dalam kamar dan juga dalam kotak remote AC.

“Waktu kami lakukan penangkapan, keduanya baru saja melakukan hubungan layaknya hubungan suami istri dan setelah itu hendak menuju ke warung,” kata Raja dalam keterangan diterima Tagar, Jumat, 12 Juni 2020.

Kata Raja, saat didatangi petugas, MW langsung membuka pintu rumah. Saat itu, petugas langsung melakukan penggeledahan tubuh dan isi rumah serta ditemukan dua bungkusan plastik berisikan sabu dengan berat 3,32 gram.

“Sabu itu disimpan di belakang lemari dalam kamar dan juga dalam kotak remote AC,” tutur Raja.

Berdasarkan pengakuan MW, kata Raja, pelaku sengaja mengajak wanitanya ROS ke rumah tersebut untuk melakukan pesta sabu. Selain itu, MW juga mengajak ROS melakukan hubungan intim. Perbuatan terlarang ini dilakukan sebelum kedatangan polisi.

Kata Raja, masih berdasarkan keterangan MW, narkotika jenis sabu itu ia peroleh dari Adi, seorang pelaku yang saat ini dimasukkan dalam DPO. Untuk memperoleh sabu satu paket dari Adi, MW harus meronggoh kocek sekitar Rp 150 ribu.

“Narkotika jenis sabu diperoleh dari Adi yang ditetapkan sebagai DPO sebanyak 1 paket dengan harga 150 ribu rupiah dengan cara dibeli di Paya Teunong, Kecamatan Montasik, Aceh Besar pada minggu kemarin,” kata dia.

Saat ini, sebut Raja, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya diancam dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Tersangka diterapkan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Asyik Main di Sawah, Remaja Aceh Disambar Petir
Salah seorang warga Desa Ben, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh disambar petir di area persawahan.
Masa Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang
Masa pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Aceh diperpanjang hingga 15 Okober 2020 mendatang.
ODP Aceh 2 Ribu Lebih, Kasus Positif Corona 22 Orang
Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dalam pengawasan (PDP) hingga kasus positif terpapar virus corona (Covid-19) Aceh terus bertambah.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.