Puluhan Gram Sabu Diamankan di Kota Serang

Puluhan gram narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.
Dua orang pelaku DH, 30 TAHUN, dan AR, 25 tahun diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten. Foto: Antara/Humas.)

Serang - Dua orang pelaku DH, 30 tahun, dan AR, 25 tanun, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten di dalam SPBU Karundang tepatnya Lingkungan Karundang Kelurahan Karundang Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, Rabu, 10 Juni 2020, malam.

DH dan AR dapat Sabu ini dari J yang saat ini DPO.

Pria paruh baya asal desa Sukabares, Kecamatan Padarincang Kota Serang ini diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Dua bungkus/paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu seberat 69,76 gram yang disimpan didalam bungkus rokok," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana, Kamis, 11 Juni 2020.

AKP Wahyu mengatakan, DH dan AR mendapatkan barang haram tersebut dari J yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Serang Kota.

"DH dan AR dapat Shabu ini dari J yang saat ini DPO," ucap AKP Wahyu.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dua bungkus/paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis Shabu diamankan disatresnarkoba Polres Serang Kota.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," katanya. []

Berita terkait
Cara Urus KTP Era New Normal di Serang Banten
Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, membuka pelayanan administrasi kependudukan dengan protokol kesehatan pada masa new normal, urus KTP, KK.
Syarat Wisata di Kota Serang Bisa Buka Saat New Normal
Wali Kota Serang Syafruddin mengatakan sudah bersiap menerapkan New Normal dan akan membuka tempat wisata dengan syarat.
Jumlah Ibu Hamil Kota Serang saat Covid-19 Meningkat
Ibu hamil mengalami peningkatan 10 persen, kemungkinan disebabkan penerapan kebijakan Work From Home WFH saat pencegahan pandemi Covid-19.