Banda Aceh - Masa pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Aceh diperpanjang hingga 15 Okober 2020 mendatang. Hal ini dilakukan karena jumlah masyarakat Tanah Rencong yang sudah membayar pajak baru hanya 60 persen.
Direktur Lalu-lintas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani menuturkan, perpanjangan masa pemutihan pajak dilakukan karena situasi pandemi virus corona atau Covid-19 belum berakhir di Indonesia, termasuk Aceh.
Menurut Dicky, kondisi tersebut mengakibatkan dampak ekonomi di masyarakat. Sehingga, masih ada sekitar 40 persen masyarakat Aceh belum membayar pajak.
"Mempertimbangkan situasi wabah Covid-19 belum berakhir di Indonesia terutama di Aceh, yang mengakibatkan dampak ekonomi di masyarakat. Tentu hal ini akan menyulitkan masyarakat dalam membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor," kata Dicky dalam keterangannya pada Tagar, Kamis, 11 Juni 2020.
Selama masa pandemi, kata Dicky, pelayanan pembayaran pajak kendaraan di samsat seluruh Aceh dibatasi hingga pukul 15.00 WIB. Selain itu, warga yang membayar pajak juga harus mematuhi protokol kesehatan.
"Tidak ada pembatasan orang, kita hanya membatasi waktu saja, jam 15.00 WIB ditutup," ujar Dicky.
Ia menielaskan, perpanjangan masa pemutihan pajak tersebut juga berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2020. Hal ini juga diputuskan oleh Direktorat Lalu-lintas Polda Aceh sebagai pembina samsat di Aceh.
Tidak ada pembatasan orang, kita hanya membatasi waktu saja, jam 15.00 WIB ditutup.
"Dengan demikian kami sebagai pembina samsat di provinsi Aceh akan memperpanjang masa pemutihan kendaraan bermotor sampai dengan tanggal 15 Oktober 2020," tutur dia.
Dicky mempersilakan masyarakat Aceh memanfaatkan momentum pemutihan tersebut yang sangat meringankan masyarakat. Selain pemutihan, juga dilayani balik nama secara gratis.
"Apabila akan balik nama, maka akan digratiskan. Kendaraan sudah lama tidak bayar pajak, tidak kena denda, wajib pajak hanya bayar pokoknya saja. Kecuali asuransi jasa raharja, tetap bayar denda karena keputusan dari pusat, bukan wewenang Pemerintah Aceh," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Aceh mendapatkan kesempatan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda, meskipun sudah menunggak beberapa tahun.
Pemerintah Aceh bakal melakukan pemutihan untuk kendaraan bermotor di Aceh. Awalnya, pembebasan pajak itu mulai berlaku pada 16 Maret hingga 16 Juni 2020. Namun, saat ini kembali diperpanjang hingga Oktober mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Bustami mengatakan, pemutihan kendaraan bermotor ini berlaku di seluruh samsat kabupaten/kota se Aceh.
Dia menyampaikan, program pemutihan itu dilakukan sebagai langkah pemerintah untuk mendata kembali kendaraan bermotor, karena sejauh ini masih banyak yang belum terdaftar.
"Kami ingin semua kendaraan terdaftar. Karena kendaraan yang aktif saat ini jumlahnya kurang lebih 1,2 juta, tetapi hanya 880 ribu yang bayar pajak," ujarnya. []
Baca juga:
- Kesempatan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh
- Pelayanan Samsat di Jatim Tutup, Bebas Denda Pajak
- Per 1 Juli 2020, Top Up Game Online Kena Pajak