Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap peredaran 402 kilogram narkotika jenis sabu yang berasal dari Iran. Dari kasus ini, kepolisian menangkap enam orang berinisial BK, I, S, NH, R dan YF di Perumahan Vila Taman Anggrek, Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, kasus ini berawal dari adanya informasi menyoal transaksi sabu dari Iran dengan metode ship to ship di tengah laut Samudera Hindia. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2020 pukul 18.30 WIB.
Nilai total konversi barang bukti 402 kg Rp 482 miliar, dapat menyelamatkan 1.608.000 jiwa orang
Listyo mengatakan Tim Satgassus Polri Merah Putih bersama dengan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kombes Herry Heryawan, melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap informasi transaksi sabu.
Baca juga: Kurir Sabu 30 Kg di Sumut Tewas Ditembak Polisi
"Kemudian, petugas melakukan penelusuran terhadap jaringan tersebut dan akhirnya melakukan pembuntutan terhadap dua orang kru kapal berikut barang bukti 2 kilogram narkoba jenis sabu di Pelabuhan Ratu," ujar Listyo dalam rilis keterangan yang diterima Tagar di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.
Selanjutnya, kata dia, tim melakukan pengembangan hingga berujung pada penangkapan terhadap tiga orang lainnya. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di sebuah rumah kosong di wilayah Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat. Di sana ditemukan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sebesar 402 kg.
Baca juga: Mantan LC Kudus Bawa Sabu Diciduk Polisi
"Nilai total konversi barang bukti 402 kg Rp 482 miliar, dapat menyelamatkan 1.608.000 jiwa orang," ucap Listyo.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Padal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. []