Sengkarut Jiwasraya, Kadin Dukung OJK Dibubarkan

Alih-alih menjadi pengawas kredibel dalam menjaga uang masyarakat di perbankan, OJK malah menjadi duri dalam sekam, kata Waketum Kadin Bamsoet.
Ketua MPR Bambang Soesatyo. (Foto: Instagram/@bambang.soesatyo)

Jakarta- Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bambang Soesatyo mendukung apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah membubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembubaran, kata dia, dapat dilakukan dengan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) maupun perangkat kebijakan lainnya.

"Skandal Jiwasraya hanyalah bagian kecil dari sengkarut yang menimpa OJK. Alih-alih menjadi pengawas yang kredibel dalam menjaga uang masyarakat yang di perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, penggadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya, OJK malah menjadi duri dalam sekam," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet, seperti dilansir Antara, di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2020.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini berpendapat fungsi pengawasan dan hal lainnya yang selama ini melekat di OJK bisa dikembalikan kepada Bank Indonesia. Ia menilai DPR dan pemerintah tak perlu ragu membubarkan OJK yang notabene dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21/2011.

Politikus senior Partai Golkar ini mengingatkan lebih baik mengoreksi daripada membiarkan kesalahan berlarut dan akhirnya rakyat yang menjadi korban. "Pembentukan OJK tak lepas dari rekomendasi IMF yang mengambil contoh Financial Service Authority (FSA) di Inggris. Kenyataannya, FSA justru gagal menjalankan tugasnya dan mengakibatkan Inggris terpuruk krisis finansial global pada 2008," katanya.

Pada tahun 2013, kata dia, Inggris membubarkan lembaga OJK mereka, yakni FSA sehingga bukan hal yang mustahil apabila dalam waktu dekat OJK dibubarkan. "Apalagi, kini situasi OJK sedang di titik nadir lantaran mendapat sorotan dari DPR RI, BPK, maupun Ombudsman," tuturnya.

Bamsoet mencontohkan pada permasalahan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB), BPK mencatat bahwa OJK tak melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada jajaran pengelola statuter yang ditunjuk untuk merestrukturisasi AJBB sehingga menyalahi UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian.

Dalam IHPS I/2018, BPK menemukan penerimaan pungutan OJK 2015-2017 sebesar Rp493,91 miliar belum diserahkan ke negara, penggunaan penerimaan atas pungutan melebihi pagu sebesar Rp9,75 miliar, gedung yang disewa dan telah dibayar Rp 412,31 miliar tetapi tidak dimanfaatkan, dan utang pajak badan OJK per 31 Desember 2017 sebesar Rp901,10 miliar belum dilunasi.

"Di skandal Jiwasraya dengan gamblang menunjukkan betapa lemahnya 'self control' mekanisme pengawasan di internal OJK. Sebagaimana OJK Inggris (FSA) yang tak mampu mendeteksi kondisi keuangan bank penyedia kredit perumahan The Northern Rock," ucapnya.

Setelah membubarkan FSA pada tahun 2013, kata dia, Inggris mengembalikan sistem pengawasannya ke Bank Sentral. "Sudah saatnya fungsi pengawasan dan hal lainnya yang melekat di OJK dikembalikan kepada Bank Indonesia," ujarnya.[]

Baca juga:

Berita terkait
OJK Tutup Usaha 589 Pinjaman Daring Bodong
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup usaha 589 pinjaman online (daring) selama semester pertama 2020.
BPKN Akan Kawal Kasus Hukum Asuransi Jiwasraya
BPKN akan tetap terus mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk sambil menunggu pengembaian hak konsumen.
BPK Anggap Bentjok Melawak Soal Tudingan Jiwasraya
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi menepis tudingan mantan komisaris PT Hanson International Benny Tjokro terkait kasus Jiwasraya
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.