Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menganggap keterangan yang diberikan oleh terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokro alias Bentjok terkait dengan Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak tertentu adalah tidak benar.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut pernyataan yang terlontar dari mantan komisaris PT Hanson International ini jauh dari fakta hukum yang ada.
“Dengan kerangka tersebut, menjadi lucu jika dikatakan bahwa BPK atau Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak tertentu,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Tagar, Senin, 29 Juni 2020.
Menurut Agung, perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang diterbitkan BPK merupakan dukungan dari proses penegakan hukum atau pro justicia bagi aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Dia menambahkan. PKN berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya.
“PKN dilakukan dengan syarat, penegakan hukum telah masuk pada tahap penyidikan. Dalam tahap tersebut, tersangka sudah ditetapkan oleh aparat penegak hukum, tentunya dengan mempertimbangkan kecukupan bukti-bukti atas terjadinya suatu tindak pidana, dalam hal ini tindak pidana korupsi [tipikor],” tuturnya.
Tahap selanjutnya, kata dia, adalah ekspose atau gelar perkara, dimana dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat (mens rea).
Ekspose tersebut disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan menyajikan bukti-bukti permulaan yang cukup. Dari ekspose terhadap kasus Jiwasraya oleh Kejaksaaan, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas dan telah didukung bukti permulaan yang memadai, dan oleh karena itu PKN-nya dapat dilakukan.
“Sebagaimana yang telah sering kami sampaikan, BPK sendiri juga melakukan audit investigatif atas kasus Jiwasraya. Proses audit investigatif ini masih terus berjalan. Lingkup audit berskala luas, dan bertujuan mengungkap konstruksi kasus dan pihak-pihak yang bertanggungjawab secara utuh, mulai dari kelembagaan Jiwasraya-nya sendiri, OJK, Otoritas Bursa, Kementerian BUMN, termasuk BUMN yang terkait dengan kasus ini,” ucapnya.
Agung berharap, setelah kasus Jiwasraya ini terjadi perbaikan sistemik yang semakin melindungi nasabah dari risiko kecurangan dan meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya investasi dalam instrumen jasa keuangan dan pasar modal.
“Sekali lagi ditekankan disini, bahwa kami sangat menghormati proses penegakan hukum, sehingga tidak akan masuk ke substansi yang saat ini telah menjadi ranah pengadilan. Kami memahami, bahwa tidak ada satupun manusia yang nyaman diperiksa apalagi harus berhadapan dengan aparat penegak hukum, mengikuti proses peradilan, lebih lagi jika sampai berstatus terdakwa,” ungkapnya.
“Tapi bagi yang diduga, disangka apalagi sampai didakwa melakukan perbuatan melawan hukum, tentunya harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya secara hukum: tangan mencencang, bahu memikul,” tutup Agung.