Jakarta - Pelaku usaha yang memberikan pinjaman secara online (daring) masih terus mengintai masyarakat yang membutuhkan pinjaman dengan cara mudah. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar berhati-hati tidak terjebak pada pinjaman daring ilegal alias bodong. Otoritas itu menyebutkan telah menutup usaha 589 pinjaman daring selama semester pertama tahun 2020 karena tidak mengantongi izin alias ilegal berdasarkan hasil penindakan bersama Satuan Tugas Waspada Investasi.
Baca Juga: Akselerasi Ekonomi Covid-19, OJK Lantik Pejabat Baru
“Perlindungan konsumen menjadi bagian penting untuk masyarakat terhindar dari usaha ilegal,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020, seperti dikutip dari Antara.
Anto menyebutkan, selama periode itu, OJK juga menghentikan usaha 61 investasi ilegal dan 25 usaha gadai ilegal. OJK juga memberikan denda kepada 192 pelaku pasar modal, kemudian ada 184 pelaku diberikan peringatan tertulis.
Pihaknya juga membekukan dua izin wakil penjamin emisi efek (WPEE) dan mencabut izin usaha tujuh perantara pedagang efek (PPE) dan penjamin emisi efek (PEE) serta enam wakil perantara pedagang efek (WPPE). Sebagai gambaran, OJK mencatat kinerja pasar modal dalam penghimpunan dana naik dari posisi Mei 2020 sebesar Rp32,6 triliun menjadi Rp39,6 triliun pada Juni 2020.
Simak Pula: Ini Data Restrukturisasi Kredit Perbankan oleh OJK
Sementara itu, di industri keuangan non bank, OJK menjatuhkan 39 sanksi berupa peringatan dan 30 denda kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun. OJK juga mencabut enam izin usaha dan mengeluarkan 278 sanksi administratif. Untuk penyidikan di sektor jasa keuangan, Anto menjelaskan ada 13 surat perintah penyidikan, kemudian 12 kasus dalam pelimpahan berkas kejaksaan dan 10 berkas perkara sudah lengkap.[]