BPKN Akan Kawal Kasus Hukum Asuransi Jiwasraya

BPKN akan tetap terus mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk sambil menunggu pengembaian hak konsumen.
Warga melintasi karangan bunga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020. Karangan bunga tersebut berasal dari korban terdampak kasus asuransi Jiwasraya yang mengharapkan lembaga terkait untuk memberikan keadilan bagi mereka. (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan tetap terus mengawal proses hukum kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sambil menunggu mekanisme pengembalian hak konsumen. "Kita kawal perkembangan proses hukumnya karena sudah masuk ke penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung," ucap Koordinator Komisi Advokasi BPKN, Rizal M Halim di Jakarta, Jumat. 3 Juli 2020, seperti dikutip dari Antara.

Rizal merasa yakin Jiwasraya akan melakukan pembayaran kewajiban perusahaan kepada nasabah. "Karena milik negara, lalu Menteri BUMN, Erick Thohir juga sudah menyampaikan beberapa skema, jadi seharusnya itu bisa membuat nasaba lebih tenang," katanya.

Jiwasraya memiliki itikad baik dan berkomitmen untuk melakukan pembayaran kewajiban perusahaan kepada nasabah.

Baca Juga: Hakim Kasus Jiwasraya Jadi Komisaris di Pertamina 

Jiwasraya diketahui telah menyelesaikan pembayaran kepada nasabah dengan nilai Rp 480 miliar. Anggaran untuk pembayaran itu dari optimalisasi aset-aset perusahaan asuransi pelat merah tersebut yang masih bisa digunakan.

Jiwasraya bersama PT Taspen (Persero) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) juga telah menandatangi perjanjian jual beli bersyarat atau Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) untuk PT Jiwasraya Putra.

JiwasrayaJiwasraya. (Foto: Antara)

Saat ini manajemen Jiwasraya bersama Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan sedang membahas Penyertaan Modal Negara (PMN) yang rencananya akan disalurkan kepada Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (BPUI) selaku induk usaha BUMN sektor keuangan pada 2021.

Sebelumnya, Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko menegaskan pihaknya memiliki itikad baik dan berkomitmen untuk melakukan pembayaran kewajiban perusahaan kepada nasabah. Namun, mengingat ketersediaan dana yang terbatas, maka pembayaran tahap pertama di akhir Maret 2020 hanya bisa dilakukan kepada sebagian polis tradisional yang telah diverifikasi berdasarkan jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran.

Baca Juga: 13 MI Tersangka Jiwasraya, Bagaimana Nasib Investor?

Selanjutnya dia meminta pemegang polis tradisional lainnya maupun nasabah nontradisional yaitu pemegang polis Saving Plan agar tetap bersabar untuk menunggu pembayaran berikutnya. "Saat ini proses pembayaran berikutnya masih dalam pembahasan antara perseroan, pemegang saham (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan), dan regulator terkait dengan tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktunya," jelas Hexana, beberapa waktu lalu. [] 

Berita terkait
BPK Anggap Bentjok Melawak Soal Tudingan Jiwasraya
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi menepis tudingan mantan komisaris PT Hanson International Benny Tjokro terkait kasus Jiwasraya
Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Bidik Bakrie Group
Setelah menetapkan 13 manajer investasi sebagai tersangka baru kasus korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung kini memeriksa Bakrie Group
Fakhri Hilmi Tersangka Jiwasraya, Ini Sikap OJK
Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II akhri Hilmi sebagai tersangka baru korupsi Jiwasraya, Kamis, 25 Juni 2020.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.