Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan tetap terus mengawal proses hukum kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sambil menunggu mekanisme pengembalian hak konsumen. "Kita kawal perkembangan proses hukumnya karena sudah masuk ke penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung," ucap Koordinator Komisi Advokasi BPKN, Rizal M Halim di Jakarta, Jumat. 3 Juli 2020, seperti dikutip dari Antara.
Rizal merasa yakin Jiwasraya akan melakukan pembayaran kewajiban perusahaan kepada nasabah. "Karena milik negara, lalu Menteri BUMN, Erick Thohir juga sudah menyampaikan beberapa skema, jadi seharusnya itu bisa membuat nasaba lebih tenang," katanya.
Jiwasraya memiliki itikad baik dan berkomitmen untuk melakukan pembayaran kewajiban perusahaan kepada nasabah.
Baca Juga: Hakim Kasus Jiwasraya Jadi Komisaris di Pertamina
Jiwasraya diketahui telah menyelesaikan pembayaran kepada nasabah dengan nilai Rp 480 miliar. Anggaran untuk pembayaran itu dari optimalisasi aset-aset perusahaan asuransi pelat merah tersebut yang masih bisa digunakan.
Jiwasraya bersama PT Taspen (Persero) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) juga telah menandatangi perjanjian jual beli bersyarat atau Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) untuk PT Jiwasraya Putra.
Saat ini manajemen Jiwasraya bersama Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan sedang membahas Penyertaan Modal Negara (PMN) yang rencananya akan disalurkan kepada Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (BPUI) selaku induk usaha BUMN sektor keuangan pada 2021.
Sebelumnya, Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko menegaskan pihaknya memiliki itikad baik dan berkomitmen untuk melakukan pembayaran kewajiban perusahaan kepada nasabah. Namun, mengingat ketersediaan dana yang terbatas, maka pembayaran tahap pertama di akhir Maret 2020 hanya bisa dilakukan kepada sebagian polis tradisional yang telah diverifikasi berdasarkan jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran.
Baca Juga: 13 MI Tersangka Jiwasraya, Bagaimana Nasib Investor?
Selanjutnya dia meminta pemegang polis tradisional lainnya maupun nasabah nontradisional yaitu pemegang polis Saving Plan agar tetap bersabar untuk menunggu pembayaran berikutnya. "Saat ini proses pembayaran berikutnya masih dalam pembahasan antara perseroan, pemegang saham (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan), dan regulator terkait dengan tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktunya," jelas Hexana, beberapa waktu lalu. []