Bangkalan - Pria paruh baya berinisial DN asal Jalam RA Kartini, Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan, ditangkap pihak kepolisian. Penyebabnya pria berumur 50 tahun itu diduga menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam baju pakaiannya berupa jaket.
Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno mengatakan, DN diamankan di Jalan Raya Tangkel, Kecamatan Burneh, pada Minggu 1 Desember 2019 sekitar pukul 00.30 WIB.
DN membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong jaket.
Pasalnya, Polsek Burneh mendapat informasi masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai membawa narkotika berjenis sabu dengan mengendarai sepeda motor bernomor polisi M 2267 HC. Tak lain hal tersebut adalah DN yang akan melintas di Jalan Junok Bangkalan.
"DN membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong jaket yang dipakainya saat berada di pinggir jalan," kata Iptu Suyitno, Senin 2 Desember 2019.
Dalam proses penangkapan, polisi di jajaran Kapolsek dan Kapolres bersiaga ketat, menyisir saru persatu kendaraan yang melintas. Mulai dari Unit Reskrim Polsek Burneh dan Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan. Hingga akhirnya tersangka DN berhasil diciduk.
"DN tidak sendirian, ia bersama temannya. Hanya temannya melarikan diri, kami sedang mengincar dan melakukan penyelidikan lanjutan," terangnya.
Meski demikian, DN diamankan polisi beserta barang bukti berupa sepeda motor dan narkotika jenis sabu. Rinciannya, satu kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,25 gram, satu potong jaket warna abu-abu, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio.
DN diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Subs 127 Ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. []
Baca juga:
- Pencuri Motor di Indekos Bangkalan Ditangkap Polisi
- Ulama di Bangkalan Tuntut Sukmawati Dihukum Mati
- 1 Warga di Bangkalan Meninggal Tertimpa Rumah Roboh