Lhokseumawe - Petugas Bandara Malikussaleh, dan Satuan Reserse Narkoba Lhokseumawe, Aceh menangkap dua warga asal Bireuen berinisial VS 32 tahun dan H 40 tahun karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram tujuan Jakarta.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, kedua tersangka tersebut dibekuk oleh petugas bandara pada saat pemeriksaan dan check in untuk keberangkatan.
Jadi tersangka ini dikasih imbalan Rp 15 juta apabila barangnya sampai di Jakarta.
"Pada saat keberangkatan untuk boarding keberangkatan dengan pesawat Lion Air tujuan Kualanamu, Sumatera Utara Alhamdulillah atas kesigapan petugas bandara, mereka dengan modus mengisikan barang sabu ini dalam koper bisa terdeteksi oleh X-ray," kata Eko Hartanto, Rabu, 23 Desember 2020.
Menurut Eko, petugas mencurigai tingkah tersangka dan barang dalam koper yang dibawa oleh penumpang ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas.
"Saat digeledah ditemukan dua bungkus sabu masing-masing seberat 520 gram dan satu lagi 461 gram, total semuanya kurang lebih 981 gram," sebutnya.
Kemudian petugas memberitahukan kepada anggota kami untuk dilakukan interogasi awal di sana, lalu diserahkan ke Satresnarkoba. Setelah itu pihaknya kembali melakukan pengembangan terhadap dua tersangka dan mendapatkan kembali barang bukti sabu di rumah VS seberat 16 gram.
"Jadi tersangka ini dikasih imbalan Rp 15 juta apabila barangnya sampai di Jakarta,” katanya.
Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut dari mana asal narkotika yang didapatkan tersebut.
"Kedua tersangka terancam hukuman minimal di atas lima tahun penjara atau maksimal hukuman mati," ujarnya. []