Sidrap - Satuan Narkoba Polres Sidrap berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram di Kabupaten Sidrap, menjelang tahun baru 2021.
Benar, kami mengungkap 1 kg sabu dan juga menangkap seorang perempuan yang diduga kuat pemilik dari barang haram ini.
Dalam pengungkapan sabu ini, Polisi menangkap seorang wanita bernama Iis Marsella, 30 tahun, warga Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulsel.
"Benar, kami mengungkap 1 kg sabu dan juga menangkap seorang perempuan yang diduga kuat pemilik dari barang haram ini," kata Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan kepada Tagar, pada Sabtu 19 Desember 2020.
Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa ada sabu dalam jumlah besar akan beredar di Kabupaten Sidrap, menjelang perayaan pergantian tahun. Sehingga, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai pelakunya adalah Iis Marsella.
"Jadi memang, sabu ini rencananya akan diedarkan untuk pesta di malam tahun baru nanti," tambahnya.
Iis Marsella berhasil ditangkap di Kelurahan Kadidi, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, pada Rabu 16 Desember 2020, lalu. Saat diinterogasi, Iis mengakui bahwa memiliki sabu dalam jumlah banyak dan disembunyikan di area persawahan.
Sehingga, petugas bergerak mencari sabu tersebut. Hasilnya, barang haram sebanyak 20 bungkus besar yang diperkirakan seberat 1 kg ditemukan tertanam di area persawahan.
"Barang bukti ini, disembunyikan di sawah," ucapnya.
Hingga saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. []