Banda Aceh – Petugas dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai bersama kepolisian setempat menangkap 3 pria yang merupakan penyelundup narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram ini diselundup melalui jalur laut Selat Malaka.
Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Wahyu Widada menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 30 September 2020 malam di Desa Blang Awe, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
“Penangkapan ini bermula ada informasi dari masyarakat bahwa ada penyelundupan sabu melalui jalur laut,” kata Wahyu di Banda Aceh, Rabu, 7 Oktober 2020.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli laut. Dari upaya ini, tim melihat ada 1 boat jenis Oskadon hendak merapat ke Pantai Krueng Mate, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
“Kemudian tim patroli laut memberi tahu kepada tim patroli darat, tim darat mencurigai ada satu mobil CRV di Pantai Krueng Matee, sehingga dibuntuti oleh tim,” tutur Wahyu.
MM melarikan diri dan melawan, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan. Dia mengalami luka tembak di pinggul belakang.
Tim gabungan, kata Wahyu, terus membuntuti mobil tersebut hingga ke Desa Blang Awe, Kecamatan Syamtalira Bayu. Ternyata, mobil ini menuju ke rumah salah seorang pelaku berinisial MM.
“Tim langsung menggerebek rumah tersebut, namun MM melarikan diri dan melawan, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan cara melumpuhkan. Dia mengalami luka tembak di pinggul belakang,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, ujar Wahyu, tim gabungan menemukan 60 bungkus teh Cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 60 kilogram. Selain itu, tim juga mengamankan mobil CRV BK 1557 BN dan 1 HP merek Nokia.
Kemudian, kata Wahyu, pada Sabtu, 3 Oktober 2020 dini hari, tim gabungan mendapat informasi ada 4 pelaku lainnya sedang berada di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga:
- Polisi Ringkus Pengedar dan Pemakai Sabu di Bukittinggi
- Polres Kulon Progo Tangkap Pemakai Sabu di Kota Yogyakarta
Dari informasi ini, lanjut Wahyu, tim kemudian mengejar dan menangkap 3 pelaku, yakni SM, 24 tahun, SS, 27 tahun, dan JU, 18 tahun. Sementara satu pelaku lainnya berinisial LB, 40 tahun berhasil melarikan diri.
“Tersangka SM mencoba melawan tim, sehingga dilumpuhkan di bagian betis sebelah kiri,” sebut Wahyu. []