Diupah 40 Juta, 2 Mahasiswi Aceh Selundupkan Sabu

polisi menangkap dua mahasiswa di Aceh di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar karena kedapatan membawa 1 kilogram sabu.
Kepala Polresta Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto bersamna dengan pelaku usai memberi keterangan dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Kamis, 17 September 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh menangkap dua pelaku penyelundup sabu dengan berat 1 kilogram di bandara tersebut. Setelah ditangkap, keduanya diserahkan kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh.

Kepala Polresta Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto mengatakan, kedua penyelundup sabu itu masing-masing berinisial IN, 23 tahun dan ZH, 23 tahun, keduanya merupakan perempuan berstatus mahasiswi asal Kabupaten Bireuen.

“Keduanya ditangkap oleh petugas Bandara SIM, setelah kedapatan menyeludupkan narkoba jenis sabu, Minggu, 23 Agustus 2020 sekitar jam 08.30 WIB,” tutur Trisno dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, 17 September 2020.

Sabu tersebut hendak dikirim ke Jambi. Motifnya ekonomi, mereka diupah Rp 40 juta.

Ia menjelaskan, kedua pelaku ini terlibat dalam jaringan penyeludupan sabu lintas provinsi, bahkan internasional. Dalam melancarkan aksi, kedua pelaku menyeludupkan sabu dengan menggunakan sendal jepit yang telah dimoditifikasi.

“Sabu tersebut hendak dikirim ke Jambi. Motifnya ekonomi, mereka diupah Rp 40 juta,” ujar Trisno.

Trisno menjelaskan, penangkapan IN dan ZH bermula dari kecurigaan petugas Avsec Bandara SIM. Dari kecurigaan ini, petugas meminta mereka untuk membuka sandal yang dipakainya.

“Ternyata sandal tersebut teleha diisikan paket sabu per sandal seberat 250 gram. Mereka masih berstatus mahasiswi," ucap Trisno.

Ia menambahkan, para pelaku ini sudah beberapa kali mengirimkan narkotika ke luar daerah, namun selalu lolos. Mereka juga pernah menyelundup sabu dari Bireuen ke Medan dengan menggunakan jalur darat.

"Sudah tiga kali dan lolos. Yang sebelumnya mereka membawa sabu dari Bireuen ke Medan dengan jalur darat kemudian naik pesawat. Kalau sebelumnya mereka kirim ke Lampung. Modusnya juga sama, dengan menyeludupkan sabu ke dalam sendal,” katanya.

Tangkap 2 Pelaku Lainnya

Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua mahasiswi ini, kata Trisno, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainya, yakni seorang perempuan berinisial JN dan laki-laki berinisial MF.

Kata Trisno, JN ditangkap di Kabupaten Bireuen dan MF di kawasan Samahani, Kabupaten Aceh Besar. Dalam kasus ini, JN berperan sebagai orang yang mencari kurir untuk mengirimkan barang haram tersebut ke Jambi.

“JN mendapat upah Rp 10 juta dari pemiliknya MD yang saat ini sedang dilakukan pencarian," sebut Trisno.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Narkoba, Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat 2 dari Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

“Pasal ini dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup sampai hukuman mati,” ujar Trisno. []

Berita terkait
Mahasiswa Demo Plt Gubernur Aceh dan Surati KPK
Sejumlah mahasiswa Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik UIN Ar-Raniry menggelar aksi protes kebijakan Plt Gubernur Aceh yang dinilai tak pro rakyat.
Harun, Tokoh Pers Aceh Pergi untuk Selamanya
Cek Midi merupakan salah satu orang yang dipercayai Harun Keuchik Leumiek dalam mengurusi sejumlah koleksi-koleksi peninggalan masa lalu miliknya.
Tabrakan Beruntun di Tanjakan Maut Aceh Tamiang
Tabrakan beruntun terjadi di jalan lintas Provinsi Banda Aceh-Medan tepatnya di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.