Aceh Tamiang - Belum sampai setahun menghirup udara segar, BA, 41 tahun, warga Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh harus kembali merasakan dinginnya malam di balik jeruji besi. Dia kembali ditangkap personel Satresnarkoba Polres Langsa, Aceh karena kedapatan menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman, mengatakan, BA merupakan seorang residivis, dan baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Langsa pada Juli 2020 lalu, karena mendapatkan asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran C-19.
"Dia ditangkap pada Sabtu, 26 September 2020 sore, sekitar pukul 18.15 WIB, di Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota," kata Imam Aziz, Selasa, 29 September 2020.
Dan saat semua barang itu habis, BA akan menyerahkan uang kepada temannya itu sebesar Rp 3 juta.
Penangkapan BA, kata Imam, berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Mereka resah karena di Gampong PB Blang Pase belakangan ini sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
"Mendapatkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang telah disebutkan, dan berhasil mengamankan BA bersama barang bukti," katanya.
Dari tangan BA, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan delapan bungkus paket kecil dan satu bungkus paket sedang narkotika jenis sabu, dengan berat kurang lebih 5.00 gram yang dimasukkan dalam kotak warna putih yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri.
Baca juga:
"Ketika dilakukan pemeriksaan, BA mengaku jika barang haram itu miliknya yang didapat dari temannya berinisial M, yang rencananya akan dijual kembali. Dan saat semua barang itu habis, BA akan menyerahkan uang kepada temannya itu sebesar Rp 3 juta," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, BA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. "Sedangkan M, sudah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya. []