Polres Kulon Progo Tangkap Pemakai Sabu di Kota Yogyakarta

Polres Kulon Progo menangkap pemakai sabu di Kota Yogyakarta. Penangkapan ini pengembangan kasus sabu di Kalibawang.
Petugas menunjukkan barang bukti dalam keterangan pers di Mapolres Kulon Progo. (Foto Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan sabu sabu yang berinisial BFR alias Gambul, usia 25 tahun. Pelaku yang merupakan warga Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen Kota Yogyakarta ini ditangkap pada 13 September 2020 di rumahnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi Irwan mengatakan, penangkapan pelaku Gambul, berawal dari penyelidikan tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Kulon Progo, di wilayah Kapanewon Kalibawang, pada Sabtu 12 September 2020 yang lalu.

Dari penggeledahan di rumah pelaku Gambul, diperoleh barang bukti 0,5 gram sabu sabu dan barang bukti lainnya.

Dari penyelidikan tersebut, diketahui pelaku Gambul adalah pemakai sabu sabu yang berdomisili di Kota Yogyakarta. Setelahnya, petugas kepolisian kemudian segera bergerak untuk menangkap pelaku di kediamannya. "Dari penggeledahan di rumah pelaku Gambul, diperoleh barang bukti 0,5 gram sabu sabu dan barang bukti lainnya," AKP Irwan, di Kulon Progo, Minggu 4 Oktober 2020.

Baca Juga:

Selain itu, petugas juga berhasil menyita jarum yang digunakan sebagai alat hisap, yang disembunyikan di botol deodorant untuk mengelabuhi petugas. "Adapun alat berupa bong sudah dibuang pelaku," ungkapnya.

Irwan menjelaskan, pelaku Gambul bukan pertama kali berurusan dengan hukum, karena merupakan residivis. Dulu, BFR pernah juga ditangkap untuk kasus yang sama. "Sabu sabu tersebut, oleh BFR tidak diedarkan kepada orang lain dan hanya dipakai sendiri," tuturnya.

Baca Juga:

Sementara itu, pelaku BFR mengatakan, dirinya telah mengkonsumsi sabu-sabu sejak tahun 2017 yang lalu. Sabu sabu tersebut, lanjut BFR, membuat badannya segar dan tidak mudah lelah. "Setelah memakai, bong kemudian dibuang. Jarum disimpan di wadah deodorant agar tidak ketahuan," tuturnya.

Akibat perbuatanya, BFR dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 / 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. []

Berita terkait
Nyambi Jual Sabu, Sopir Truk Ditangkap di Pasaman
Seorang sopir diringkus jajaran Polres Pasaman karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Pengedar Sabu di Tanah Datar Diringkus Polisi
Seorang pengedar sabu di Tanah Datar diringkus polisi saat berada di sebuah warung dekat kediamannya.
Sabu asal Malaysia Gagal Beredar di Makassar
Tim Ubur-ubur Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jaringan internasional.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.