Selain Penipuan CPNS, Olivia Juga Dilaporkan Kasus Investasi Bodong

Olivia Nathania kembali dilaporkan ke polisi, Kali ini, pelaporan terkait atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan atau investasi bodong.
Anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania (OI) didampingi pengacaranya usai diperiksa penyidik terkait dengan kasus dugaan penipuan CPNS fiktif. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Olivia Nathania atau Oi kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, pelaporan terhadap anak penyanyi senior dia daniati itu terkait atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan atau investasi bodong.

Namun, ketika dikonfirmasi awak media, pihak pengacara Olivia enggan terlalu dalam menanggapi laporan tersebut.

 "Kita lihat saja nanti perkembangan gimana. Kami fokus ke laporan Pak Karnu dan Agustin dulu (laporan soal CPNS fiktif)," kata pengacara Olivia, Susanti Agustina, saat dikonfirmasi awak media, Senin, 22 November 2021

Selain itu, Susanti juga mengaku, belum mengetahui pasti adanya kembali laporan polisi kepada Olivia. Namun, Susanti menyakini kliennya siap mengikuti proses hukum dari laporan tersebut seperti yang telah ditunjukkan di kasus laporan CPNS fiktif.

Karena itulah, pihaknya masih menunggu kelanjutan laporan kasus dugaan investasi bodong yang dituduhkan kepada Olivia oleh seseorang bernama Merina Shanti. 

"Jadi, kami tunggu saja dulu karena kalau ditanggapi nggak tahu laporan sudah masuk atau diterima," ujar Susanti.

Kuasa hukum Herdyan Saksono mengatakan, kliennya melaporkan Olivia karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi pulsa dan fiber optic pada September 2021 lalu. Perkara ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan teregistrasi di nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 November 2021.

"Sekitar bulan September waktu awal-awal Olivia diberitakan perihal penipuan CPNS, klien saya dikontak sama dia," ungkap Herdyan Saksono saat dikonfirmasi, Senin, 22 November 2011.

Menurut Herdyan, saat itu Oi mengaku ada peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik. Oi meyakinkan kliennya agar mau berinvestasi dengan cara mengimingi korban mendapat penghasilan 100 persen dari modal awal.

Kemudian korban juga diminta menawarkan itu ke beberapa koleganya. 

"Katanya bisa ikut, tetapi kalau kirim (uang) rekeningnya harus lewat rekening klien saya. Akhirnya, uang dikumpulin untuk kirim ke Olivia," ungkap Herdyan.

Namun setelah uang itu disetorkan, Oi tak kunjung mencairkan pendapatan hasil investasi yang dijanjikan. Padahal, kliennya sudah beberapa kali meminta Oi mengganti uang modal investasi yang sudah diberikan. Tetapi, Oi tidak merespons permintaan tersebut. Setidaknya sudah ada 40 orang yang menjadi korban.

"Awal-awal memang ada pencairan hasil, tapi next-nya nggak. Gelap saja seperti modus investasi bodong lainnya. Nilai kerugiannya Rp 215 juta, bagi klien saya tuh besar karena dia sampai shock, sampai sakit," ungkap Herdyan. []


Baca Juga


Berita terkait
Putri Nia Daniaty Bantah Tudingan Penipuan Penerimaan CPNS
Olivia Nathania atau yang akrab dipanggil Oi merupakan anak penyanyi Indonesia, Nia Daniaty membantah tuduhan penipuan penerimaan CPNS.
Anak Nia Daniaty akan Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus CPNS Fiktif
Diketahui ada 225 orang yang mengaku menjadi korban penipuan ini.
Waspadalah! Ini Dia 6 Ciri-ciri Investasi Bodong
Pada dasarnya tidak ada yang salah jika kita menginginkan keuntungan investasi yang sebesar mungkin.
0
Indonesia Akan Isi Kekurangan Pasokan Ayam di Singapura
Indonesia akan mengisi kekurangan pasokan ayam potong di Singapura setelah Malaysia batasi ekspor daging ayam ke Singapura