Yuk Kenali Delisting Saham dan Apa Dampak ke Investor?

Delisting merupakan hal yang sering digunakan dalam dunia investasi saham sebuah saham emiten atau perusahaan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ilustrasi - Perdagangan saham. (Foto: Tagar/Pixabay)

Jakarta – Delisting merupakan hal yang sering digunakan dalam dunia investasi saham, delisting adalah penghapusan sebuah saham emiten atau perusahaan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Proses delisting bisa dilakukan oleh sebuah perusahaan atau emiten secara sukarela atau terpaksa. Nah, biasanya delisting saham itu terjadi karena perusahaan sudah tidak beroperasi, terjadi merger, kebangkrutan, tidak sesuai dengan ketentuan bursa, atau memutuskan untuk menjadi perusahaan tertutup.

Berdasarkan laman Sikapi Uangmu yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), delisting saham adalah salah satu risiko yang harus dihadapi investor bila memutuskan untuk berinvestasi di pasar modal.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, pengertian delising yaitu penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi oleh BEI. Artinya saham yang sebelumnya diperdagangkan di bursa akan dihapus dari daftar perusahaan publik. Saham perusahaan tersebut sudah tidak lagi bisa diperjual belikan secara bebas di pasar modal.

Kemudian ada juga delisting sukarela, yaitu delisting saham yang dilakukan oleh emiten sendiri dengan sebuah alasan tertentu. Biasanya, delisting sukarela ini menjadikan kesehatan keuangan perusahaan kurang baik.

Sementara itu, delisting terpaksa terjadi ketika sebuah perusahaan publik melanggar aturan dan gagal memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan oleh otoritas bursa.

Lalu, apa dan bagaimana dampak delisting saham ini ke para Investor? dan apa yang harus dilakukan Investor untuk menyikapi hal ini?

Ketika perusahaan melakukan delisting, maka modal yang disetorkan investor kepada perusahaan lewat pembelian saham di pasar modal sebenarnya bisa kembali ke pemegang saham. Tetapi, proses untuk bisa mendapatkan uang kembali tersebut tidak mudah.

Namun, perlu diketahui, pada praktiknya, jarang terjadi dana hasil likuidasi sampai ke pemegang saham, karena biasanya sudah habis untuk membayar utang.

Sebenarnya, OJK telah mengautur ketentuan mengenai saham investor dari emiten yang melakukan delisting lewat POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Salah satu bentuk perlindungan bagi investor ritel tercakup dalam POJK tersebut yaitu emiten wajib membeli kembali saham dari para investor apabila akan delisting sehingga terdapat jalur/sarana bagi investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki.

Ketika sebuah emitem mengalami force delisting, ada dua hal yang bisa dilakukan oleh investor. Pertama, investor bisa menjual sahamnya di pasar negosiasi atau tawar menawar. Dimana proses negosiasi dilakukan secara individu, tapi dalam kegiatan jual belinya tetap harus melalui perusahaan sekuritas.

Hal yang perlu dikhawatirkan oleh investor adalah saham yang akan delisting biasanya adalah perusahaan yang bermasalah yang harga sahamnya anjlok di pasar negosiasi. Sehingga meskipun dijual maka belum tentu menarik minat yang mau membeli.

Kedua, investor bisa membiarkan sahamnya. Beberapa perusahaan yang delisting biasanya tetap menjadi perusahaan publik dan bisa relisting kembali walaupun kemungkinannya sangatlah kecil.

Saham milik investor tersebut masih tetap ada, hanya saja biasanya perusahaan yang delisting paksa adalah perusahaan bermasalah dan sahamnya tidak memiliki nilainya.

(Alwin Widiyantoro)

Berita terkait
Saham Turun? Jangan Panik Bro & Sist, Coba Tips Ini
Ingatlah tujuan jangka panjang yang telah Anda putuskan sejak awal ketika berinvestasi saham.
Wajib Tahu! 5 Tips Investasi Saham dengan Mudah
Investasi saham menjadi salah satu investasi yang memberikan hasil lebih tinggi dari pada investasi lainnya. Berikut tips investasi saham.
IHSG Naik Tips 0,62%, Saham BRI dan Mandiri Dijual Asing
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan Senin, 16 November 2020, menguat tipis 0,62 persen di posisi 5.494,87 poin.
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.