Yogyakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dinilai tidak perlu lagi menggelar kegiatan inspeksi dadakan (sidak) pangan jika semua masyarakat sudah beradab. Artinya, upaya membuat masyarakat lebih beradab dengan memiliki kesadaran untuk tidak membahayakan orang lain melalui pangan perlu dilakukan serius.
Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji mengatakan seharusya sidak tidak perlu dilakukan, kalau masyarakat sudah beradab. Selama ini sidak dilakukan karena sebagian masyarakat masih ada yang belum beradab.
"Masih ada saja orang yang berpikir meraih keuntungan dengan mencelakai orang lain," katanya saat membuka Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Yogyakarta, Kamis, 5 Desember 2019.
Aji, sapaan akrab Kadarmanta Baskara Aji mengatakan persoalan pangan ini perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan. Persoalan pembinaan dan pengawasan obat dan makanan bukan perkara kecil. Upaya tersebut perlu lebih difokuskan dan diketatkan.
Masih ada saja orang yang berpikir meraih keuntungan dengan mencelakai orang lain.
"Kita bisa membuat masyarakat lebih paham, mana pangan berbahaya, mana yang aman. Lalu pengawasan juga perlu diperketat agar oknum yang sudah tahu apa itu pangan berbahaya tapi masih saja nakal bisa ditertibkan,” ungkapnya.
Menurut dia pembinaan dan pengawasan tidak bisa jika hanya dilakukan oleh BPOM saja. Perlu ada koordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota.
Aji mengatakan untuk pembinaan dan pengawasan di DIY sudah lumayan bagus dibandingkan provinsi lain. Namu koordinasi harus tetap dilakukan. “Kita tentu tidak boleh puas hanya dengan lumayan, karena penanganan obat dan makanan ini harus tuntas. Kalau perlu jangan pernah ada lagi obat dan makanan berbahaya yang beredar,” ungkapnya.
Kepala BBPOM DIY, Rusdiawati mengatakan monitoring dan evaluasi selalu dilakukan setiap akhir tahun. Selain sebagai evaluasi program yang sudah dijalankan, kegiatan ini juga untuk mengkoordinasikan perencanaan tahun selanjutnya.
“Kali ini kami membahas koordinasi terkait beberapa perubahan kebijakan yang cukup signifikan soal pembinaan dan pengawasan obat dan makanan. Salah satu perubahannya cara mengevaluasi perizinan sertifikat penyuluhan pangan industri rumah tangga,” jelasnya.
Dia mengatakan beragam perubahan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan semata-mata untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat. []
Baca Juga:
- BPOM Sita 338 Kosmetik Ilegal Senilai Rp 338 Juta, Apa Saja Mereknya?
- Gudang Kosmetik Mengandung Mercury, Digrebek BBPOM Sumut
- Jelang Natal dan Tahun Baru, BPOM Manokwari Soroti Produk Kadaluarsa