BPOM Sita 338 Kosmetik Ilegal Senilai Rp 338 Juta, Apa Saja Mereknya?

287 item kosmetik produk lokal dan 44 jenis kosmetik impor.
Kepala Balai BPOM Makassar, Abdul Rahim saat gelar kosmetik ilegal di Kantornya, Jalan Bajiminasa, Kota Makassar, Senin (10/12/2018).

Makassar (Tagar 11/12/2018) - Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Selatan menyita ratusan jenis kosmetik ilegal berbagai merek. Ratusan jenis produk ilegal nasional maupun impor yang disita, merupakan barang yang diedarkan di pasar-pasar tradisional hingga modern di Kota Makassar.

Kepala Balai BPOM Makassar, Abdul Rahim menyebutkan, terdapat 287 item kosmetik lokal dan 44 jenis kosmetik impor yang disita. Jika ditotal nilai kerugian dari produk ilegal tersebut sebesar Rp 338 juta.

"Untuk tindak lanjutnya ada yang kita proses hukum, ada juga yang kita lakukan pembinaan, dalam artian produk-produknya ini kita sita untuk kita musnahkan," kata Abdul Rahim di kantornya, Jalan Bajiminasa, Kota Makassar, Senin (10/12).

Seluruh produk kosmetik yang disita, kata Rahim, umumnya tak memiliki izin edar. Produk itu bersumber dan dibuat dari pabrik lokal terdapat dari sejumlah daerah di Sulsel, seperti Kabupaten Wajo hingga Kota Palopo. Begitupun produk kosmetik yang impor namun tak memiliki izin resmi.

"Ada juga yang memalsukan produk terkenal dan setelah kita telusuri ternyata tidak terdaftar di BPOM. Jadi ada yang tanpa izin ada yang memasukan dan kita kategorikan semunya ilegal tanpa izin edar," tegas Rahim.

Sebagian kosmetik, yang diperuntukan sebagai alat dekoratif wajah tersebut bahkan telah kadaluarsa izin edarnya. Namun diduga karena, enggan merugi, para pengedar bahkan oknum-oknum yang tak bertanggung jawab yang memproduksi tak memperpanjang izin penggunaanya.

"Ada beberapa yang tidak ada notifikasinya. Apa lagi yang dari luar negeri. Ada juga yang pernah mendaftar di BPOM tapi tidak memperpanjang lagi," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Rahim, seluruh pedagang-pedagang pasaran yang kedapatan mengedarkan barang ilegal sementara ini masih dalam proses pembinaan dan pengawasan ketat pihaknya.

Sementara barang ilegal yang disita akan dimusnahkan dalam waktu dekat ini. Aturan itu ditambahkan Rahim tertuang jelas dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Kita sementara telusuri juga untuk pedagang-pedagang yang masih mengedarkan barang-barang kosmetik ilegal ini sembari melakukan sosialisasi kalau masih membandel jelas kita akan tindak tegas," pungkasnya.

Berita terkait
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).