Picu Kanker, Obat Ranitidin Ditarik BPOM

BPOM menarik peredaran obat yang tercemar N-nitrosodimethylamine (NDMA) di dalam produk ranitidin.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay/Steve Buissinne)

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran obat yang tercemar N-nitrosodimethylamine (NDMA) di dalam produk ranitidin. 

Berdasarkan laman resminya, BPOM menjelaskan penarikan ranitidin dilakukan karena adanya kajian soal cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pada produk obat yang mengandung ranitidin. 

Kajian ini sebelumnya dipublikasikan U.S Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA). 

Penarikan ini dimulai dari adanya investigasi dari US FDA dan badan-badan kesehatan internasional terhadap Zantac, yang secara generik dikenal sebagai ranitidine.

Investigasi dilakukan setelah adanya penemuan kemungkinan pemicu kanker dari ranitidin. 

Ranitidin biasanya dikonsumsi untuk menurunkan produksi asam lambung pada pasien dengan kondisi seperti heartburn dan maag.

Produk ini tersedia baik versi obat bebas maupun yang harus melalui resep dokter

Sejumlah pihak yang sudah menarik peredaran ranitidine adalah CVS, Walgreens, Walmart, dan Rite Aid di Amerika Serikat

Kanada dan Perancis pun telah menarik obat-obat tersebut. Bangladesh juga mengeluarkan pelarangan sementara terhadap kegiatan impor, produksi, maupun penjualan ranitidine selama proses investigasi. Negara-negara lain juga akan menyusul keputusan ini.

Berita terkait
Skoliosis dan Delapan Penyakit Tanpa Obat
Skoliosis salah satu penyakit yang belum diketahui obatnya. Adapun tindakan yang baru bisa dilakukan adalah mencegah atau menurunkan rasa sakit.
Obat-obatan Asal Indonesia Merasuki Polandia
PT Ferron Par Parmaceuticals akan ekspor lima juta tablet Avamina SR (1 kontainer) untuk cegah dan mengurangi efek penyakit diabetes di Polandia.
Foto: Cara Ningsih Tinampi Obati Pasien
Ningsih Tinampi kerap mengunggah video ke akun YouTube miliknya, saat sedang melakukan terapi kepada pasiennya.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.