Kulon Progo - Kabupaten Kulon Progo kini tengah bersiap untuk kembali ke zaman dahulu kala. Istilah untuk desa dan kecamatan di Kabupaten Kulon Progo, akan dihilangkan. Desa nantinya diganti menjadi kelurahan dan kecamatan akan diganti menjadi kapanewon.
Terkait hal ini, kepala bagian organisasi sekretariat daerah Kabupaten Kulon Progo, Sarji, mengatakan, perubahan itu dikarenakan sudah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo nomor 3 tahun 2019 tentang Perubahan Perangkat Daerah (PPD) dan Perda 4 tahun 2019 tentang Penetapan Kelurahan. Disisi lain, Peraturan Bupati Kulon Progo tentang Kapanewon, kini juga tengah disusun.
"Ketiga aturan ini merupakan bentuk dukungan pada keistimewaan DIY berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2012 tentang keistimewaan DIY beserta turunannya,"ujar Sarji di Kulon Progo Jumat 18 Oktober 2019.
Sarji menjelaskan, DIY di samping kewenangan simetris terkait UU 13 tahun 2012, juga ada kewenangan asimetris dengan keistimewaan. Kedua hal itulah yang harus sejalan.
Menurutnya, perubahan nama ini juga berdampak pada perubahan struktur perangkat desa dan kecamatan. Setelah berganti, akan ada tambahan perangkat, berdasarkan pada empat dari lima poin yang terkandung dalam UU keistimewaan DIY.
Poin pertama yang berisi pengisian Kepala dan Mengangkat Kepala Daerah yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dimana Gubernur yang diangkat adalah raja Kraton Yogyakarta yang bertahta saat ini dan Wakil Gubernur Juga Raja Puro paku Alaman yang bertahta mendapat pengecualian.
Perubahan nama ini juga berdampak pada perubahan struktur perangkat desa dan kecamatan
Sementara empat poin lainnya, akan diampu para perangkat tambahan. Perangkat yang akan ditambahlan antara lain bidang pertanahan, tata ruang dan wilayah, kelembagaan dan bidang kebudayaan
"Nantinya struktur di kalurahan juga berubah, istilah jabatan Jogoboyo, Kamituwo, dan sebagainya akan kembali digunakan,"terang Sarji.
Sementara terkait perubahan nama ini, masih menunggu keputusan dari Gubernur DIY. Berdasarkan informasi yang didapatkan, perubahan nama ini mau diseragamkan waktunya dengan daerah lain di DIY.
Sementara itu, Wakil Ketua III, Paguyuban Kepala Desa se Kulon Progo Burhani Arwin mendukung adanya perubahan tersebut, karena membuka peluang pemerintah desa memperoleh langsung dana keistimewaan DIY. Nantinya, sebagian dana yang diperoleh diharapkan bisa masuk ke APBDes dan kemudian digunakan sesuai dengan peruntukan keistimewaan DIY.
"Selama ini danais diperoleh desa melalui kabupaten dengan metode Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dengan kewenangan penuh ada di provinsi. Danais ini menyasar ke desa-desa kantong budaya dan rintisan budaya. Namun apabila sudah masuk kategori Desa Budaya, kucurannya langsung dari provinsi," ujar Kepala Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap ini.
Dia mengharapkan, perubahan ini bisa sampai ke substansinya. Selain menjalankan ketugasan sesuai aturan pemerintah Republik Indonesia, pemerintah desa juga dapat mendukung keistimewaan yang mengacu pada kebijakan Kraton Yogyakarta. []
Baca juga:
- Kekeringan di Kulon Progo Bertambah Parah
- Krisis Air Bersih Terus Berlanjut di Kulon Progo
- Wanita di Kulon Progo Biarkan Tubuhnya Digilas Kereta