Banda Aceh – Dalam rangka menyambut HUT ke-75 Republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2020 besok, Panglima Laot Aceh menyatakan bahwa nelayan di Tanah Rencong tidak dibolehkan melaut.
Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek mengatakan, larangan melaut atau aktivitas penangkapan ikan mulai berlaku pada Minggu, 16 Agustus 2020 sore hingga Senin, 17 Agustus 2020.
“Nelayan seluruh Aceh menjadikan 17 Agustus yang merupakan hari kemerdekaan RI sebagai hari pantang laot. Hari pantang laut tersebut tidak dibolehkan pergi meulaut dan melakukan aktivitas penangkapan ikan,” kata Miftach dalam keterangannya, Minggu, 16 Agustus 2020.
Sanksinya minimal 3 hari sampai dengan 7 hari, dan semua hasil tangkapannya disita untuk lembaga panglima laot.
Baca juga:
- Nelayan Aceh Barat, Nekat Melaut Meski Cuaca Buruk
- Nelayan Aceh Melaut Meski Angin Kencang dan Dilarang
Dia menjelaskan, apabila ada nelayan yang melanggar aturan tersebut, maka akan mendapatkan sanksi dari Panglima Laot. Sanksi dimaksud adalah berupa penyitaan kapal, boat atau perahunya selama 3 hingga 7 hari.
“Sanksinya minimal 3 hari sampai dengan 7 hari, dan semua hasil tangkapannya disita untuk lembaga panglima laot. Hal ini sudah berlaku sejak tahun 1946 pasca kemerdekaan RI,” ujar Miftach. []