Banda Aceh - Seekor anak gajah Sumatera terkena jerat tali nilon di Desa Blang Sukon, Kemukiman Cubo, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya (Pijay), Aceh. Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mendapat informasi adanya anak gajah yang terjerat dari masyarakat setempat.
Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto menuturkan, anak gajah tersebut sudah dilakukan evakuasi pada Sabtu, 15 Agustus 2020, dengan melibatkan tim BKSDA yang terdiri dari PLG Saree dan Resort Wilayah 5 Sigli serta dokter hewan Pusat Kajian Satwa Liar (PKSL) Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis di lokasi kejadian, anak gajah tersebut diperkirakan berumur 4 tahun berjenis kelamin jantan dengan berat sekitar 1 ton," kata Agus dalam keterangannya, Minggu, 16 Agustus 2020.
Ia menjelaskan, dari pemeriksaan, anak gajah ini terluka pada pergelangan kaki pada kaki depan sebelah kiri. Jenis jerat yang melukai anak gajah ini adalah tali nilon. Diperkirakan tali nilon tersebut sudah mengenai kaki anak gajah selama 4 bulan.
Anak gajah tersebut diperkirakan berumur 4 tahun berjenis kelamin jantan dengan berat sekitar 1 ton.
"Tim dokter hewan berhasil melepaskan tali nilon dari pergelangan kaki gajah dan memberikan obat antibiotik, anti nyeri, vitamin serta membersihkan luka bekas jeratan tersebut," ujarnya.
Agus menambahkan, setelah dilakukan pengobatan luka jerat tersebut dan dari hasil pengamatan tim dokter hewan bahwa kondisi luka anak gajah tidak parah, sehingga diputuskan anak gajah dilepasliarkan kembali.
"Gajah Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia," sebut Agus.
Kata Agus, berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.
Baca juga:
- Olo Gajah Jinak di Aceh Jaya Mati Mendadak
- Hasil Nekropsi Gajah Jinak Mati Mendadak di Aceh
- Sulitnya Mengungkap Kematian Gajah di Aceh
BKSDA Aceh, lanjut Agus, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar yang dilindungi. Sebab, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Di samping itu, beberapa aktivitas tersebut dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya Gajah Sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut," katanya. []