Yogyakarta - Seorang pemuda bernama Fendi Wijaya, 29 tahun memanfaatkan keahliannya di bidang Information technology (IT) untuk berbuat kejahatan. Pelaku membuka bisnis pembuatan surat atau administrasi kependudukan palsu.
Tersangka yang berdomisili di Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, sudah menjalani bisnis pemalsuan ini sejak satu tahun lalu. Tersangka menikmati uang hasil kejahatannya untuk berfoya-foya.
Karena gaya hidupnya tinggi akhirnya dia mengembangkan keahliannya di bidang IT.
Perbuatannya mulai terbongkar kala salah satu pengguna jasanya, bernama Ghandi Trisna ditangkap pihak kepolisian. Ghandi terlibat kasus penggelapan motor sewaan di wilayah Klitren, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta pada Senin, 16 November 2020.
“Bermula dari tersangka Ghandi, kami bisa menangkap tersangka Fendi,” kata Kapolsek Gondokusuman, Kompol Bonifasius Slamet, kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu, 10 Februari 2021.
Kompol Boni melanjutkan, pada saat itu, tersangka Ghani bertemu dengan pemilik rental untuk bertransaksi di lokasi kejadian. Tersangka Ghani memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)nya sebagai jaminan rental.
“Namun pemilik rental atau korban ini curiga karena foto di KTP dengan aslinya berbeda,” ucap dia.
Meskipun demikian, pemilik rental tetap memberikan motornya untuk di bawa tersangka Ghani. Korban pun diam-diam mengikuti tersangka Ghani yang pergi menggunakan motornya.
Tiba di sekitar kampus UKDW, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, korban melihat tersangka sedang menutup stiker rental pada motor menggunakan isolasi. Kemudian tersangka menuju ke SPBU Giwangan, Kota Yogyakarta bertemu dengan seseorang.
Motor rentalan itu hendak tersangka jual ke seseorang. Namun berhasil digagalkan. Tersangka kemudian dibawa ke polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Dan diperoleh informasi soal pembuatan KTP palsu yang dipesan dari tersangka Fendi.
“Jadi tersangka Fendi ini memasarkan jasanya melalui media online. Salah satu pengguna jasanya itu tersangka Ghani. Namun untuk tersangka Ghani kami limpahkan ke Polsek Gedongtengen karena terdapat kasus juga di sana,” katanya.
Sementara itu diperoleh motif kejahatan tersangka Fendi lantaran kebutuhan ekonomi. Tersangka mempunyai gaya hidup yang tinggi. Penghasilan sebagai buruh tidak mencukupi kebutuhannya.
“Karena gaya hidupnya tinggi akhirnya dia mengembangkan keahliannya di bidang IT,” ungkap Kompol Boni.
Selain KTP, tersangka juga bisa memalsukan surat-surat lain seperti BPJS, SIM, dan NPWP.
Kapolsek Gondokusuman menambahkan, perbuatan tersangka bisa sangat merugikan orang lain. Karena bisa digunakan untuk kejahatan seperti yang sudah dilakukan tersangka Ghani.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP atau pasal 264 ayat 2 KUHP atau pasal 96 A Undang-undang RI No. 23 tahun 206 tentang Administrasi Kependudukan ancaman hukuman 10 tahun penjara. []