Sleman - Seorang wanita cantik inisial VY, 22 tahun asal Jogonegoro, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah ditangkap polisi di Sleman karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kepala Satuan Narkoba Polres Sleman, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ronny Prasadana mengatakan, petugas menangkap tersangka ketika sedang asyik nyabu di rumahnya pada Senin, 25 Januari 2021 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kami masih melakukan pembuktian kenapa dia mengonsumsi narkoba.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ini pengguna Sabu sudah sejak lama," kata AKP Ronny saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu, 10 Februari 2021.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 pipet kaca berisi sisa sabu, serta bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol mineral. Tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Sleman untuk diinterogasi lebih lanjut.
"Kami masih melakukan pembuktian kenapa dia mengonsumsi narkoba," ucap dia.
Hasil Penyelidikan terhadap tersangka yang bekerja online shop ini, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria yang dikenalnya berinisial B, 31 tahun.
Ronny melanjutkan, satu jam setelah menangkap VY, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap pelaku B di tempat kulineran, Kartikasaru, Japan Tidar, Magelang Tengah, Magelang pukul 20.30 WIB.
Dari tangan B, petugas memperoleh lima butir pil Alprazolam.
Informasi yang diperoleh, tersangka perempuan VY dan B memang saling kenal. Mereka pun mengaku tidak mempunyai hubungan spesial, hubungan keduanya hanya sebatas pertemanan.
Tersangka B sendiri dikabarkan akan segera menikah dengan kekasihnya pada Februari 2021 ini. Meski berada dibalik jeruji besi, rencana pernikahan B tetap diselenggarakan.
Ronny menambahkan, selama Januari 2021, Satnarkoba Polres Sleman berhasil menangkap 10 tersangka dari 9 kasus penyalahgunaan narkoba, baik pengguna maupun penjual.
Penangkapan 10 tersangka berpangkal dari pengedar narkoba di wilayah Sleman yang sudah diamankan sebelumnya.
"Kami masih terus kembangkan sampai menangkap bandarnya," ujar Ronny.
Wakil Kapolres Sleman Kompol Akbar Bantilan mengatakan, para panggung maupun penjual biasanya terpengaruh oleh lingkungan sekitar.
"Awalnya coba-coba kemudian ketagihan," kata kompol Akbar.
Berikut para tersangka yang berhasil ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Sleman selama Januari 2021.
RA, 25 tahun warga Kapanewon Gamping, Sleman ditangkap pada Sabtu, 23 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB sebagai penjual narkoba.
R, 31 tahun warga Magelang, Jawa Tengah ditangkap pada Rabu, 27 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB sebagai pengguna.
W, 32 tahun dan SL, 25 tahun warga Klaten, Jawa Tengah ditangkap pada Minggu, 17 Januari 2021 sekitar pukul 00.10 WIB sebagai pengguna.
Ep, 31 tahun warga Klaten, jawa tengah ditangkap pada Minggu, 24 Januari 2021 sekitar pukul 13.30 WIB sebagai penjual.
DA, 28 tahun warga Klaten, Jawa Tengah ditangkap pada Minggu, 24 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB sebagai penjual.
H, 45 tahun warga Temanggung Jawa Tengah ditangkap pada Rabu, 27 Januari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB sebagai pengguna.
As, 35 tahun warga Kapanewon Mlati, Sleman ditangkap pada Senin, 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB sebagai pengguna.
VY, 22 tahun warga Magelang, Jawa Tengah ditangkap pada Senin, 25 Januari 2021 sekitar pukul 19.30 WIB sebagai pengguna.
B, 31 tahun warga Magelang, Jawa Tengah ditangkap pada Senin, 25 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB sebagai pengguna. []