Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan sampai bersikap tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Said Aqil: Tetapi, saya harapkan KPK tidak tebang pilih. Harus betul juga tajam ke atas. Bukan hanya tajam ke bawah dan samping.
"Saya dukung dong pemberantasan korupsi," kata Said Aqil, di Jakarta, Sabtu, 11 Januari 2020.
Said menanggapi operasi tangan tangan (OTT) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Menurutnya jika memang sudah diperkuat dengan bukti-bukti yang kuat untuk mengungkap kasus tersebut maka KPK tidak salah.
Baca juga: Wahyu Setiawan Kirim Surat Undur Diri ke Jokowi
"Tetapi, saya harapkan KPK tidak tebang pilih. Harus betul juga tajam ke atas. Bukan hanya tajam ke bawah dan samping," katanya dilansir Antara.
Pada Rabu, 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner KPU RI, yaitu Wahyu Setiawan.
Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat pengganti antar waktu (PAW).
KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Sebagai pihak penerima suap, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan sebagai pemberi suap, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Baca juga: Kronologi Wahyu Setiawan di Kasus Suap Caleg PDIP
Sebelumnya, KPU menerima surat pengunduran diri komisioner Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU periode 2017-2023. Surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu kini berada di tangan Ketua Komisioner KPU Arief Budiman.
"Kami menerima surat pengundurkan diri Wahyu Setiawan melalui keluarganya sore tadi. Surat pengunduran diri ini bermaterai dan ditandatangani oleh Wahyu Setiawan," kata Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat 10 Januari 2020.
Dalam surat itu, Wahyu menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota KPU tanpa paksaan. "Dengan penuh kesadaran diri, tanpa paksaan dari manapun dan oleh siapapun," tulis Wahyu Setiawan. []