Jakarta - Komisaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah penetapan tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2020, seperti diberitakan Antara.
Dikutip dari Antara, Wahyu keluar dari gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 01.20 WIB setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2020.
Wahyu menyampaikan permohonan maaf atas kasus suap yang menjeratnya tersebut.
Ini murni masalah pribadi saya dan Insya Allah sebagai warga negara saya menghormati proses hukum.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU," ucap Wahyu yang telah mengenakan rompi tahanan KPK.
Ia menyatakan kasusnya itu murni masalah pribadi dan akan menghormati proses hukum yang akan dijalaninya di KPK.
"Ini murni masalah pribadi saya dan Insya Allah sebagai warga negara saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya," ujar Wahyu.
Selain Wahyu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), kader PDIP Harun Masiku (HAR), dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
KPK juga telah menahan Agustiani di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK dan Saeful di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK lama.
Untuk tersangka Harun, KPK masih mengimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri. Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW). []
Baca juga: