Jokowi: KPK Lembaga Terkuat Pemberantasan Korupsi

Jokowi menanggapi polemik revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia tak pernah meragukan kekuatan KPK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pendapatnya terkait RUU KPK yang diinisiasi DPR. Menurutnya KPK harus menjadi lembaga terkuat dalam pemberantasan korupsi. (Foto: Tagar/Deddy Hutapea)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi polemik yang terjadi dalam proses revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Jokowi, kinerja Agus Rahardjo dan kawan-kawan sudah baik. 

"Sejak awal saya tidak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang karena kinerja KPK saat ini baik," kata Jokowi usai menghadiri acara Musyawarah Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta pada Senin, 16 September 2019.

Sudah saya sampaikan KPK berada di posisi kuat, posisi terkuat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia

Jokowi juga menyoroti wacana penyerahan mandat KPK yang sebelumnya dilontarkan Ketua KPK, Agus Rahardjo pada Jumat, 13 September 2019 lalu.

"Untuk pemberian mandat itu tidak ada, mengundurkan diri ada, meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi iya, tapi tidak ada pemberian mandat," kata Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Jokowi berpesan agar proses revisi UU KPK ini diawasi seluruh pihak. Menurutnya, sebagai lembaga negara yang mengurus pemberantasan korupsi harus dijaga dan dikawal agar tidak mengalami pelemahan secara substansi. 

Ia juga mengatakan pemerintah sedang memperjuangkan agar dalam revisi UU KPK, lembaga anti rasuah itu tidak mengalami pelemahan.

"Dan, sudah saya sampaikan KPK berada di posisi kuat, posisi terkuat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," tutur Jokowi.

Sebelumnya Jokowi telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI berisi 4 poin penolakan Jokowi di dalam draf RUU KPK, yakni penyadapan harus seizin pengadilan, penyidik dan penyelidik KPK hanya boleh berasal dari kepolisian dan kejaksaan, penuntutan oleh KPK harus berkoordinasi dengan kejaksaan, dan KPK tidak lagi berwenang mengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). []

Berita terkait
SP3 Bikin KPK Hati-hati Tangani Korupsi Aktor Besar
Wacana KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) disebut tidak perlu.
Revisi UU KPK Bukan Sangkakala Menuju Kiamat
Mengapa perubahan tata kelola KPK harus dianggap seperti bunyi terompet sangkakala menuju kiamat. Lebay ah. Tulisan opini Putut Trihusodo
KPK Serahkan Mandat, Bahasa Satire Pengunduran Diri
Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menilai penyerahan mandat KPK sebagai pengunduran diri.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.