Sabu Tiongkok Jaringan Medan Putus di Yogyakarta

BNNP DIY berhasil menggagalkan peredaran sabu Tiongkok jaringan Medan yang dikendalikan dari penjara. Sabu ini rencananya akan diedarkan di Bali.
Proses pemusnahan barang narkotika jenis sabu sebanyak 426,8 gram oleh BNNP DIY, Jumat 27 Desember 2019 (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Yogyakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh bandar besar narkoba asal Medan, Sumatera Utara. BNNP DIY sebelumnya sudah menangkap tersangka dari beberapa wilayah di Indonesia.

Beberapa tersangka yang ditangkap dalam jaringan Medan itu berinisial BW dan HP pada 14 Desember lalu. Kedua kurir ditangkap di wilayah Surakarta, Jawa Tengah. Penangkapan kedua tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan di beberapa wilayah, termasuk pengungkapan kasus di Yogyakarta.

Kepala BNNP DIY Brigadir Jenderal Polisi Triwarno Atmojo menyebutkan kedua kurir yang ditangkap itu berencana membawa sabu ke Pulau Dewata Bali. Keduanya mendapat perintah bandar besar di Medan. BNNP DIY saat menggerebek rumah kontrakan tersangka berhasil mengamankan sabu seberat 426,8 gram.

"Pelaku itu adalah kurir jaringan Medan, Surakarta, Bali, dan Yogyakarta," kata Triwarno Atmojo kepada wartawan saat jumpa pers, Jumat 27 Desember 2019.

Dikendalikan dari Medan yang berasal dari lapas. Bandarnya masih di lapas.

Menurut dia petugas BNNP DIY berhasil menggagalkan aksi kedua kurir ini sebelum mengirim barang haram ke Pulau Dewa Bali. Dari investigasi lanjutan yang dilakukan pihak BNNP DIY, ternyata bandar besar narkoba mengendalikan jaringan peredaran narkoba tersebut dari dalam Lapas.

Triwarno mengatakan tersangka utama sampai saat ini masih mendekam sebagai narapidana di Lapas Narkotika di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. "Dikendalikan dari Medan yang berasal dari lapas. Bandarnya masih di lapas," katanya.

Dia mengataakan jika dilihat dari kualitas barang bukti, barang yang diamankan diduga kuat hasil impor yang berasal dari Tiongkok. Barang haram sebesar 426,8 gram yang disita oleh BNNP DIY langsung dimusnahkan. "Kalau nilai rupiahnya mungkin setara Rp 1,5 Miliar," katanya.

Menurut dia atas kasus tersebut, kedua pelaku diancam Pasal 112, 114, dan 132 ancaman hukuman seumur hidup. []

Baca Juga:

Berita terkait
Ribuan Pil Psikotropika Gagal Beredar di Yogyakarta
Ribuan pil psikotropika gagal beredar di Yogyakarta setelah polisi menangkap pelaku dan pengedar di sebuah pengirinan jasa paket di Umbulharjo.
Penyebab Komplotan Pil Sapi di Sleman Terungkap
Polres Sleman berhasil membekuk komplotan pengedar pil sapi. Penyebab kasus ini terungkap salah satu komplotan mengalami kecelakaan.
Narkoba Harga Pelajar dan Mahasiswa di Yogyakarta
Penyalahgunaan narkoba di Sleman naik dibanding tahun sebelumnya. Mayoritas menyasar mahasiswa dan pelajar. Pengedar memberi harga murah.