Sleman - Satuan Narkoba Polres Sleman berhasil membekuk komplotan pengedar Trihrxipenidyl atau pil sapi yang beraksi di wilayah hukum Kabupaten Sleman. Tak tanggung-tanggung, polisi menyita barang bukti ribuan butir pil sapi siap edar.
Kepala Satuan Narkoba Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi Andhyka Doni mengatakan para pelaku yang diamankan adalah FN 34 tahun dan JM warga Mlati, Sleman; M 21 tahun warga Depok Sleman; dan AS 30 tahun warga Mertoyudan Magelang, Jawa Tengah. "Mereka satu komplotan pengedar obat-obatan terlarang," katanya saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Kamis 26 Desember 2019.
Andhyka mengatakan komplotan pengedar itu mendapatkan barang dengan cara membeli secara online. Kemudian mereka menjual kembali melalui online serta tidak menutup kemungkinan diedarkan secara cash on delivery (COD) dengan penggunanya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat salah satu pelaku M terlibat kecelakaan di sekitar Lapangan Denggung Jalan Magelang, Tridadi, Sleman beberapa waktu lalu. Saat petugas melakukan pertolongan malah menemukan 500 butir pil sapi dari M.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku bahwa pil tersebut adalah miliknya. Dari penemuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan. Petugas mengamankan JM dan dua pelaku lainnya.
Dari tangan JM petugas menemukan barang bukti berupa, 3.300 butir trihexyphenidyl, 100 butir pil alprazolame, tas berisi 900 butir pil trihexyphenidyl, sembilan butir pil calmlet, dan tujuh butir pil camlet alprazolame.
Tak hanya itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti 50 butir pil sapi yang disimpan dalam bungkus rokok dan handphone. "Ribuan pil ini rencananya akan diedarkan," katanya.
Hasil pengembangan selanjutnya, petugas mengamankan pelaku FN di wilayah Depok Sleman. Dengan menyita barang bukti berupa 55 butir pil trihexyphenidyl dan handpone.
Momen tahun baru kerap dijadikan kesempatan para pengedar.
Setelah dikembangkan lagi, FN memperoleh barang haram itu dari AS. Tidak ingin buruanya lepas petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AS di wilayah Magelang. Dalam penangkapnnya polisi juga menyita barang bukti sembilan butir pil alprazolame. "Total pil yang diamankan sekitar 4.200 butir pil trihexyphenidyl dan 114 butir alprazolame," ucapnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku menjual barang itu dengan harga yang murah. Rencananya akan dijual saat malam pergantian tahun. "Momen tahun baru kerap dijadikan kesempatan para pengedar," kata dia.
Sementara itu pelaku M mengaku nekat menjual barang haram tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Setiap satu strip pil koplo berisi 10 butir dibeli dengan harga Rp 20 ribu, kemudian dijual Rp 25 ribu. "Saya jual secara online dan bertemu langsung dengan para pembeli," katanya.
Atas kasus tersebut, para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sleman. Pelaku terancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. []
Baca Juga:
- 492 Pil Psikotropika Dalam BH Dicegah Masuk Yogyakarta
- Polisi Temukan Pil Stelosi di Rumah Tersangka Klitih
- Kena Narkoba, Ayu Sebut Ibra Azhari Perlu Di-reset