Sleman - Ribuan butir pil psikotropika atau obat-obatan terlarang disita polisi dari seorang berinisial INR 32 tahun. Pria warga Depok, Kabupaten Sleman itu diamankan saat berada di kantor sebuah jasa paket di Kota Yogyakarta.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi, Bakti Andriyono mengatakan pelaku ditangkap oleh petugas di parkiran sebuah jasa paket daerah Umbulharjo, Yogyakarta. Dalam paket itu berisi obat berbahaya jenis psikotropika seperti Alprazolam sebanyak 122 butir, Riklona sebanyak 49 butir, Dexa 184 butir, Tramadol 184 butir, dan Trihrxipenidyl atau pil sapi 3.144 butir.
Menurut Bakti, pelaku membeli barang haram itu melalui jejaring online. Pelaku akan mengedarkan kembali melalui online atau menawarkannya melalui pesan WhatsApp dan lainnya. Paket tersebut juga pelaku gunakan secara pribadi. "Ternyata INR ini selain pengguna juga pengedar," katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis 26 Desember 2019.
Pengakuannya memang tidak hanya sekali. Tapi beberapa kali.
Oleh pelaku, pil sapi yang dia beli dengan harga Rp 1 juta akan dibagi-bagi menjadi beberapa kemasan. Satu kemasan berisi 10 butir pil dengan harga Rp 30 ribu. Namun sebelum mengedarkannya, aksi pelaku sudah terendus terlebih dahulu dan digagalkan oleh pihak kepolisian.
Pelaku berhasil dibekuk oleh petugas pada Senin 23 Desember 2019. Menurutnya, pelaku melakukan penyalahgunaan obat terlarang tidak hanya sekali saja. "Pengakuannya memang tidak hanya sekali. Tapi beberapa kali," ucapnya.
Atas kasus tersebut pelaku dikenakan pasal 62 Undang-undang RI Nomer 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 197 Undang-undang RI Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku diancam 15 tahun penjara.
Kepala Sub Bidpenmas Bidhumas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Verena Sri Wahyuningsih mengatakan penindakan itu dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) di wilayah hukum DIY semakin aman dan nyaman.
Menurut dia penindakan ini juga bertujuan untuk mengurangi pelaku tindak kejahatan di jalan atau klitih yang dipengaruhi oleh obat-obatan. Untuk itu dengan diadakannya razia sebagai kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pihaknya bisa meminimalisir kasus tersebut. []
Baca Juga:
- Kena Narkoba, Ayu Sebut Ibra Azhari Perlu Di-reset
- Lima Trik Tak Kecanduan Narkoba Seperti Ibra Azhari
- Deteksi Peredaran Narkoba, 585 ASN Asahan Tes Urine