Ribuan Pil Psikotropika Gagal Beredar di Yogyakarta

Ribuan pil psikotropika gagal beredar di Yogyakarta setelah polisi menangkap pelaku dan pengedar di sebuah pengirinan jasa paket di Umbulharjo.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono saat menunjukkan barang bukti narkoba saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis 26 Desember 2019. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Ribuan butir pil psikotropika atau obat-obatan terlarang disita polisi dari seorang berinisial INR 32 tahun. Pria warga Depok, Kabupaten Sleman itu diamankan saat berada di kantor sebuah jasa paket di Kota Yogyakarta.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi, Bakti Andriyono mengatakan pelaku ditangkap oleh petugas di parkiran sebuah jasa paket daerah Umbulharjo, Yogyakarta. Dalam paket itu berisi obat berbahaya jenis psikotropika seperti Alprazolam sebanyak 122 butir, Riklona sebanyak 49 butir, Dexa 184 butir, Tramadol 184 butir, dan Trihrxipenidyl atau pil sapi 3.144 butir.

Menurut Bakti, pelaku membeli barang haram itu melalui jejaring online. Pelaku akan mengedarkan kembali melalui online atau menawarkannya melalui pesan WhatsApp dan lainnya. Paket tersebut juga pelaku gunakan secara pribadi. "Ternyata INR ini selain pengguna juga pengedar," katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis 26 Desember 2019.

Pengakuannya memang tidak hanya sekali. Tapi beberapa kali.

Oleh pelaku, pil sapi yang dia beli dengan harga Rp 1 juta akan dibagi-bagi menjadi beberapa kemasan. Satu kemasan berisi 10 butir pil dengan harga Rp 30 ribu. Namun sebelum mengedarkannya, aksi pelaku sudah terendus terlebih dahulu dan digagalkan oleh pihak kepolisian.

Pelaku berhasil dibekuk oleh petugas pada Senin 23 Desember 2019. Menurutnya, pelaku melakukan penyalahgunaan obat terlarang tidak hanya sekali saja. "Pengakuannya memang tidak hanya sekali. Tapi beberapa kali," ucapnya.

Atas kasus tersebut pelaku dikenakan pasal 62 Undang-undang RI Nomer 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 197 Undang-undang RI Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku diancam 15 tahun penjara.

Kepala Sub Bidpenmas Bidhumas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Verena Sri Wahyuningsih mengatakan penindakan itu dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) di wilayah hukum DIY semakin aman dan nyaman.

Menurut dia penindakan ini juga bertujuan untuk mengurangi pelaku tindak kejahatan di jalan atau klitih yang dipengaruhi oleh obat-obatan. Untuk itu dengan diadakannya razia sebagai kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pihaknya bisa meminimalisir kasus tersebut. []

Baca Juga:

Berita terkait
Oknum Driver Ojek Online di Sleman Terlibat Narkoba
Polisi menangkap oknum driver ojek online terkait penyalaghunaan Narkoba jenis tembakau Gorila. Dia ditangkap di kosnya di Sleman.
Ribuan Psikotropika Dimusnahkan di Kulon Progo
Dimusnahkan dengan dua cara. Obat-obatan dan hasil sitaan kasus judi, dibakar di sebuah drum. Botol miras dilindas dengan mesin gilas.
492 Pil Psikotropika Dalam BH Dicegah Masuk Yogyakarta
Perempuan bernama Acha ini menempatkan 492 pil psikotropika terlarang dalam BH-nya saat masuk ke Yogyakarta.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.