Polres Gowa Tembak Bandar Narkoba Lintas Provinsi

Polres Gowa menembak kaki pelaku bandar narkoba lintas provinsi. Dia ditembak karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat diamankan.
Bandar Narkoba lintas provinsi, Ilham, 25 tahun diamankan di Mapolres Gowa. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Bandar Narkoba lintas provinsi, Ilham, 25 tahun dihadiahi tima panas oleh polisi Satuan Narkoba Polres Gowa. Karena dia melakukan perlawanan, dengan mencoba merampas senjata polisi dan melarikan diri saat dilakukan pengembangan di Jalan Veteran Selatan, Makassar, Selasa 24 Desember 2019.

Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola mengatakan, berawal saat penangkapan terhadap rekan Ilham, yakni Firmansyah alias Enal, 30 tahun di BTN Anak Gowa, Kelurahan Anak Gowa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Selasa 24 Desember 2019 sekitar pukul 04:30 Waktu Indonesi Tengah (WITA). Dari saku celana Enal diamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu.

"Selanjutnya dilakukan pegeledahan di rumah pelaku dan  ditemukan 1 buah timbangan elektrik skill dan 2 pak plastik bening kosong. Hasil interogasi mengaku Sabu didapatkan dari Ismail di wilayah Makassar," kata Boy Samola saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gowa, Jumat 27 Desember 2019.

Pelaku merupakan jaringan bandar Narkoba lintas provinsi. 

Berdasarkan pengembangan, Ismail diamankan di Jalan Teuku Umar 8, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Saat polisi menggeleda rumah Ismail ditemukan 10 sachet Sabu seberat 730 gram di belakang pintu kamar.

"Hasil introgasi Ismail mengakui mendapatkan Sabu dari Kalimantan. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Makassar dan saat berada di Jalan Veteran Selatan, Makassar, pelaku Ismail melawan dan hendak merampas senjata polisi kemudian melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas," ungkap Boy Samola.

Dari tangan dua pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa Sabu sebanyak 848.58 gram. Boy Samola menegaskan, kedua pelaku saling terkait dan merupakan pengedar Narkoba di daerah  Makassar dan Gowa.

"Kedunya saling kenal. Pelaku merupakan jaringan bandar Narkoba lintas provinsi," ungkap Boy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 (2) subsider Pasal 114 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mininal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, dan hukuman mati. []

Berita terkait
Pengedar Uang Palsu Diamankan Polres Gowa
Pengedar uang palsu, Herawati 26 tahun, warga Mappala kota Makassar diamankan Polres Gowa karena ketahuan belanja menggunakan uang palsu.
PSK Bongkar Jaringan Muncikari dan Narkoba di Gowa
Seorang PSK yang masih belia berusia 13 tahun membongkar jaringan muncikari dan bandar di Kabupaten Gowa.
Jaringan Muncikari Diringkus Polres Gowa
Seorang mucikari berinisial NL, 26 tahun dimankan Polres Gowa setelah melakukan transaksi traffickking anak di bawah umur.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.