Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset rumah milik Syahmirwan, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Tim Pelacakan Aset memeriksa dan inventarisir aset milik tersangka Syahmirwan berupa rumah di Jalan Delima III Nomor 9 Curug RT 005 / 008 Pondok Kelapa, Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu malam, 5 Februari 2020, seperti diberitakan Antara.
Tim juga melakukan kegiatan pelacakan dengan melacak aset-aset para tersangka di beberapa tempat.
Sementara pada Rabu, 5 Februari 2020, tim penyidik lain juga menggeledah Kantor PT Hanson International Tbk di Mayapada Tower 1 Jalan Jenderal Soedirman Nomor Kav-28 RT 04 RW 02 Kuningan, Karet, Jakarta Selatan.
Penggeledahan di Kantor Hanson bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, kantor milik Benny Tjokrosaputro itu pernah digeledah beberapa waktu lalu.
Kejagung juga telah memblokir aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro di tiga desa di Kabupaten Lebak, Banten, yakni Desa Sukamanah, Desa Nameng, dan Desa Cimangeteng.
"Tim juga melakukan kegiatan pelacakan dengan melacak aset-aset para tersangka di beberapa tempat," ujar Hari Setiyono.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan. []
Baca juga:
- Jiwasraya, Kejagung Periksa Anak Buah Heru Hidayat
- PKS: Tidak Pansus Maka Tidak Serius Usut Jiwasraya