MAKI Praperadilankan Jaksa Agung Kasus Jiwasraya

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mempraperadilankan Jaksa Agung karena tidak menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus Jiwasraya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya di Kantor Pusat BPK, Rabu, 8 Januari 2020. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) besok Kamis, 6 Januari 2020 akan mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 13:00 WIB. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan karena Jaksa Agung tidak menerapkan pasal pencucian uang kepada tersangka pembobolan uang Asuransi Jiwasraya yang sementara ini baru dijerat dengan pasal korupsi.

Gugatan ini didasari Laporan MAKI tertanggal 15 Oktober 2018 adalah terdiri dua pasal yakni dugaa korupsi dan dugaan pencucian uang. "Dua minggu yang lalu saya sudah minta Kejagung untuk menerapkan pasal pencucian uang, namun hingga hari ini nyatanya Kejagung belum menetapkan pasal pencucian uang terhadap tersangka korupsi Jiwasraya khususnya kepada Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat selaku yang diduga menikmati uang dari Jiwasraya," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Rabu, 5 Februari 2020.

Menurut Boyamin, gugatan praperadilan ini untuk memenuhi janjinya bahwa pada Februari ini akan mengajukan gugatan praperadilan jika Kejagung belum menetapkan tersangka perkara dugaan pembobolan Jiwasraya. Nyatanya Kejagung baru menetapkan tersangka korupsi dan belum dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Dengan belum dijerat pasal TPPU maka langkah Kejagung belum lengkap memenuhi laporan saya," katanya .

Menjerat pelaku pembobolan Jiwasraya dengan pasal TPPU ini sangat penting untuk mengembalikan kerugian negara dan kerugian nasabah pembayar premi di Jiwasraya. "Hal ini agar semata mata bukan hanya memenjarakan pelaku tanpa membela korban kejahatan korupsi," ucap Boyamin.

Tersangka JiwasrayaTersangka Jiwasraya

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya, Selasa, 14 Januari 2019. Tiga di antaranya merupakan jajaran direksi lama Jiwasraya, yakni eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo. Sementara dua tersangka lainnya berasal dari swasta, yaitu Komisaris Utama PT Hanson International (MYRX) Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Pengamat asuransi Hotbonar Sinaga menyambut baik langkah tegas Kejaksaan Agung atas penetapan sejumlah tersangka atas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurutnya, upaya tersebut bisa menjadi sinyal bagus guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian di Tanah Air.

"Saya kira memang itu sudah sepantasnya ditahan dan diproses lebih lanjut, karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti atau misalnya melarikan diri," ujar Hotbonar kepada Tagar, Selasa 14 Januari 2020.

Hotbonar menghimbau, dalam proses hukum yang berjalan aparat terkait hendaknya tidak hanya memberlakukan sanksi kurungan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Tetapi juga, harus dikenakan paksaan kepada para tersangka untuk mengembalikan sejumlah kerugian kepada negara yang timbul akibat ulah mereka. Hal ini dianggap penting sebagai bentuk tanggung jawab terhadap nasabah pemegang polis yang masih tertunda pembayaran haknya.

Adapun, untuk tersangka yang berasal dari luar lingkaran manajemen Jiwasraya, mantan Direktur Utama Jamsostek itu menyampaikan usul agar nama-nama tersangka tersebut dimasukan dalam daftar orang dengan prilaku tercela.[]

Jaksa Agung:

Berita terkait
Kasus Jiwasraya, OJK: Industri Asuransi Tak Terimbas
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan industri asuransi sebenarnya tidak terpengaruh kasus Jiwasraya.
Tujuan Panjang Holdingisasi Asuransi Jiwasraya
Pengamat BUMN Toto Pranoto menuturkan rencana pembentukan holdingisasi asuransi untuk menyelamatkan harus diperhitungkan dengan matang.
Anak Usaha Akan Jadi Juru Selamat Asuransi Jiwasraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan dua skenario penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya, salah satunya melalui anak usaha Jiwasraya Putra.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.