TAGAR.id, Jakarta - Forum Nasional Korban Jiwasraya (FNKJ) kembali menyurati Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan Ketua DPR-RI terkait permasalahan yang menyangkut nasib nasabah Jiwasraya.
Surat permohonan nomor 1112/FNKJ/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022 dan surat nomor 1113/FNKJ/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022. Surat dengan perihal permohonan dengar pendapat atau audiensi yang ditujukan kepada Komisioner OJK dan Ketua DPR-RI.
Kami akan melaporkan perkembangan terbaru mengenai nasabah korban Jiwasraya pasca berjalannya restrukturisasi.
Surat tersebut bertujuan untuk melaporkan dan menjelaskan secara komprehensif fakta dan realita yang terjadi hingga hari ini sejak bergulirnya program restrukturisasi polis Jiwasraya yang adalah merupakan produk dari Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya.
"Kami akan melaporkan perkembangan terbaru mengenai nasabah korban Jiwasraya pasca berjalannya restrukturisasi," ujar Latin selaku Sekjen FNKJ dalam keterangan tertulis diterima Tagar, Jumat, 28 Juli 2022.
Latin menjelaskan dalam setahun terakhir banyak ditemukan fakta-fakta baru seperti gugatan perdata yang diajukan oleh nasabah telah menang dan incracht namun belum dipatuhi oleh Jiwasraya.
Selain itu terhadap para pensiunan hingga hari ini tidak dibayarkan uang bulanan pensiunnya oleh Jiwasraya.
Kemudian Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) telah membentuk Pansus Jiwasraya atas dasar banyaknya aspirasi yang masuk dari berbagai masyarakat di daerah.
FNKJ akan menyampaikan aspirasi dari nasabah yang telah mengikuti program restrukturisasi dan aspirasi dari nasabah yang menolak restruktur.
Latin mengatakan sejak merebaknya mega skandal Jiwasraya tahun 2020, FNKJ belum pernah duduk bersama OJK dan DPR RI membahas solusi bagi nasabah Jiwasraya.
Komisioner OJK yang baru telah dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung, Rabu, 20 Juli 2022. []