TAGAR.id, Jakarta - Sekitar 144 orang korban dugaan penipuan investasi robot trading Millionaire Prime melaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 14 April 2022. Para korban mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 30,6 miliar dalam perkara tersebut.
"LQ Indonesia Law Firm pada hari ini tanggal 14 april 2022 kamis, tadi sore sekitar jam 4 sudah melakukan datang ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime," kata kuasa hukum korban, Franziska Martha Ratu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis, 14 April 2022.
"Total kerugian mereka itu ada sekitar Rp 30,6 miliar," ucapnya. Ia juga menyebutkan setidaknya firma hukum LQ Indonesia menjadi kuasa atas 144 orang korban penipuan investasi tersebut.
Ada juga bukti transfer untuk deposit pembelian robot, dan ada bukti WD sebelum terjadi scam, dan juga ada dua pemberian dari Dirjen AHU untuk PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime.
Franziska mengatakan bahwa laporan itu diterima dalam nomor: LP/B/0182/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 14 April. Adapun terlapor dari kasus ini ialah Direktut dan Komisaris PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime
"Yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor dari kurang lebih 114 orang," jelasnya.
- Baca Juga: Bareskrim Polri Garap Indra Kenz Besok Terkait Penipuan Investasi Bodong
- Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 5 dari 12 Tersangka Kasus Penipuan Investasi DNA Pro
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam laporan itu kliennya telah melampirkan sejumlah bukti kepada penyidik. Beberapa diantaranya seperti KTP para korban, bukti pembayaran, registrasi hingga berujung pada scam atau penipuan.
"Ada juga bukti transfer untuk deposit pembelian robot, dan ada bukti WD sebelum terjadi scam, dan juga ada dua pemberian dari Dirjen AHU untuk PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime," ucapnya.
Dalam kasus ini, para pelapor menduga telah ada peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dan juncto Pasal 55 terkait tindak pidana pencurian uang (TPPU).
- Baca Juga: Dijamin Aman! 3 Tips Menghindari Penipuan Investasi
- Baca Juga: BPKN Desak OJK Sikat Penipuan Investasi 'Robot Trading'
Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah kasus penipuan investasi tertangkap. Banyak korban yang melapor ke kepolisian.
Bareskrim Polri pun telah melakukan penindakan hukum terhadap kasus-kasus seperti platform Binary Option Binomo dan Quotex. Kemudian, sejumlah robot trading seperti Fahrenheit, Viralblast, DNA Pro. []