Pengacara Sayangkan Laporan Korban Robot Trading Fahrenheit Ditolak Polisi

Kuasa hukum, yang mewakili sekitar 137 korban Fahrenheit, Alvin Lim, menjelaskan bahwa laporannya ditolak Bareskrim.
Ilustrasi - Seseorang yang terkena penipuan. (Foto: Tagar/Pexels/Mikhail Nilov)

Jakarta - Korban kasus robot trading Fahrenheit Michael Howard dan sejumlah orang lainnya melaporkan Hendry Susanto (HS) bos platform tersebut ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Namun, laporan dengan taksir kerugian korban mencapai Rp 37 miliar itu ditolak pada Senin, 4 April 2022.

Kuasa hukum, yang mewakili sekitar 137 korban Fahrenheit, Alvin Lim, menjelaskan bahwa laporannya ditolak Bareskrim.

"Sangat disayangkan kami sudah menunggu di TKP, tapi ditolak alasannya tidak boleh bikin laporan polisi baru karena sudah ada laporan polisi," ujar Alvin seperti dilansir Tempo pada Selasa, 5 April 2022.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Hendry Susanto (HS).

SPDP itu diterima pada 24 Maret 2022 lalu. Meski kasus sudah dalam tahap penyidikan, Alvin yang sudah membawa barang bukti sebanyak satu karung itu merasa alasan penolakan laporan itu mengada-ada.

"Lucunya lagi adalah mereka tidak mau mengeluarkan laporan polisi. Mereka juga tidak mau ngeluarin juga tanda terima atas alat bukti," kata Alvin.

Namun, Alvin tidak mempersalahkan hal itu dan mengaku sudah menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum, hanya saja ia merasa bersimpati dengan para korban yang uangnya telah hilang.

"Katanya kalau terjadi tindak pidana, jadi korban wajib lapor, wajib loh. Ini kita sudah lapor, nungguin. Tapi akhirnya sia-sia aja," tutur dia.

Dalam laporan itu, mereka mempersangkakan terlapor dengan Pasal penipuan serta penggelapan dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pasal yang dilaporkan, kalau yang umum Pasal 372, 378 tipu gelap, TPPU ada di situ, UU Perdagangan dengan Skema Fonzi Pasal 105 dan juga UU Perlindungan Konsumen. Kenapa UU Perlindungan Konsumen, Pasal 8 bilang penjualan produk tidak sesuai keterangan," katanya.

Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit. Tersangka dalam kasus ini atas nama Hendry Susanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan SPDP diterbitkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim pada 18 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 24 Maret 2022.

"Selain itu, untuk Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka (SPPT) diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim pada 21 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 29 Maret 2022," katanya 31 Maret 2022.

Tersangka HS disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3.

Serta Pasal 4, Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah hukum Indonesia lainnya sekitar tahun 2021 sampai dengan sekarang yang diduga dilakukan oleh PT FSP AP dan kawan-kawan.[]

Berita terkait
Sidang PT Naretek! Hakim Mempertanyakan Saksi Tergugat Soal PJ Penggunaan Laporan Neraca Keuangan Bodong
Pihak tergugat PT Naratek Jaya Abadi akhirnya menghadirkan saksi di Pengadilan Jakarta Timur, Senin, 4 April 2022. Simak ulasannya.
Edan! Member Diimingi Cuan 80 Persen dari Robot Trading Bodong Fahrenheit
Praktik investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit akhirnya dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
LaNyalla Minta Aktor Utama Penipuan Investasi Bodong Diusut
LaNyalla meminta kepolisian mengusut aktor utama kasus penipuan investasi bodong. LaNyalla berharap kasus ini tak hanya berhenti di afiliator.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.