Top! Polisi Berhasil Bekuk Bos Robot Trading Fahrenheit

Tersangka robot trading Fahrenheit juga menawarkan keuntungan tetap bagi para korban sebanyak 1-25 persen per hari.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: Tagar/Dok. Polri)

TAGAR.id, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan mengatakan, Direktur Utama PT Fahrenheit System Pro Academy Pro berinisial HS berhasil dibekuk terkait kasus penipuan robot trading Fahrenheit.

Menurutnya, Modus para tersangka yakni menawarkan investasi dan menyatakan perusahaan robot trading Fahrenheit legal di Indonesia. Namun, setelah didalami perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi.

"Kami menangkap HS, perannya sebagai direktur utama PT Fahrenheit System Pro Academy Pro," katanya pada Kamis, 7 April 2022.

Dia menjelaskan, tersangka robot trading Fahrenheit juga menawarkan keuntungan tetap bagi para korban sebanyak 1-25 persen per hari.

"Lalu, ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen dan maksimal 25 persen. Setelah kami dalami skema yang digunakan adalah skema Ponzi. Sehingga HS diduga tindak pidana perdagangan," katanya.

Sampai saat ini, Whisnu menyebut pihaknya masih mendalami kasus dugaan penipuan robot trading Fahrenheit guna menangkap tersangka lainnya selain HS.

Terkait kasus ini, HS dijerat dengan Pasal 105 dan 106 tentang Tindak Pidana Perdagangan dan Undang-Undang Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Fakarich, Guru Indra Kenz Dijerat Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
Saat ini Fakarich sedang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Indra Kenz
Tersangka terima aliran dana Rp 308 Juta
Terbongkar! Modus Kapten Vincent Promosikan Binary Option Mirip Indra Kenz dan Doni Salman?
Vincent kerap memamerkan saldo akunnya yang mencapai miliaran. Namun, saldo itu dinilai palsu dan hanya digunakan untuk memancing korban.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.