Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil buka suara soal rencana pembangunan rumah deret di Tamansari Bandung yang berujung pada bentrok antara warga dengan petugas keamanan gabungan. Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, menyesalkan ekses negatif dari penertiban tersebut.
Lewat postingan status di media sosial, baik Facebook maupun Instagram, Kang Emil menjelaskan seputar kronologi rencana pembangunan rumah deret. Berikut pernyataan lengkap Kang Emil:
"Terkait rumah deret Tamansari, Wali Kota Bandung, Oded M Danial, kemarin sudah beritikad baik dengan menemui langsung warga terdampak dan memberikan solusi. Mereka akan diberi kontrakan selama setahun, selama pembangunan berlangsung, seperti halnya mayoritas 176 KK yang sudah pindah sementara terlebih dahulu untuk nanti balik lagi.
Program penataan kawasan kumuh Tamansari ini sudah diinisiasi sejak tahun 2007 sejak Wali kota Dada Rosada atas arahan program pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat saat itu. Proses ini dilanjutkan finalisasinya oleh saya pribadi selaku Wali kota terdahulu dan sekarang dieksekusi oleh Wali kota Oded M Danial.
Jika pembangunan selesai, maka para warga penyewa lahan negara tersebut akan kembali ke area milik negara tersebut dan mendapatkan hak mendapatkan unit hunian yang lebih luas, lebih sehat, jauh dari kekumuhan dan lebih manusiawi.
Kami menyesalkan jika adanya ekses negatif dari penertiban ini.
Program yang dibiayai oleh APBD ini bermaksud membangun unit hunian yang lebih sehat, lebih manusiawi dan lebih banyak sehingga memberi kesempatan warga Kota Bandung lainnya yang masih tinggal di kawasan kumuh, untuk bisa tinggal di Tamansari dengan harga terjangkau. Sungguh niat yang sesungguhnya prorakyat kecil.
Dialog demi dialog sudah dilakukan dan hasilnya 90% atau 176 KK Tamansari setuju dan mendukung, karena mereka paham bahwa mereka akan kembali lagi ke tempat masa kecilnya itu. Karenanya kelompok 90 persen alias silent majority ini bersedia pindah sementara dan tidak mempermasalahkan.
Namun ada 15 KK atau 10% yang keukeuh tidak mau dengan berbagai alasan. Keberatan warga yang 10% ini sudah difasilitasi oleh Komnas HAM untuk mediasi dengan Pemkot Bandung, dan dipersilakan menggugat ke PTUN. Hasilnya oleh PTUN gugatannya tidak diterima
Kami menyesalkan jika adanya ekses negatif dari penertiban ini. Semoga di kemudian hari semua pihak bisa menahan diri dan menggunakan cara-cara yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Dan insya Allah Wali Kota Bandung akan memberikan solusi terbaik untuk warganya.
Semoga kronologis ini bisa melengkapi hal ihwal terkait program pengentasan kekumuhan kota yang ada di kawasan Tamansari Bandung. Hatur Nuhun."
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Tamansari RW 11 Bandung menghadang kedatangan petugas Satpol PP dan kepolisian Bandung yang hendak menggusur rumahnya, Kamis, 12 Desember 2019. Bentrokan tak terhindarkan dan sejumlah warga mendapat perlakuan represif dari petugas. []
Baca juga:
- Di Balik Senyum Anak-anak Korban Penggusuran Tambakrejo
- Lukisan Cewek Bule, Cerahkan Hati Warga Tambakrejo
- Penggusuran Tambakrejo, Ganjar Tiru Langkah Ahok