Kulon Progo - Ribuan botol minuman keras dan obat-obatan tanpa izin edar yang merupakan hasil sitaan dari 63 perkara tindak pidana umum yang ditangani kepolisian dan Satpol PP di Kabupaten Kulon Progo selama tahun 2019, dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Selasa 15 Oktober 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Azwad Z Hakim mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.443 butir psikotropika, 1.802 botol minuman keras dan 12 macam obat tanpa izin edar. Selain itu, sejumlah barang sitaan kasus perjudian, juga turut dimusnahkan.
"Dimusnahkan dengan dua cara. Obat-obatan dan hasil sitaan kasus judi, dibakar di sebuah drum. Botol miras dilindas dengan mesin gilas," ujarnya.
Azwad menuturkan, pemusnahan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejari Kulonprogo kepada pengadilan, kepolisian dan Satpol PP. Dengan pemusnahan ini harapannya, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada Kejari.
Fakta ada warga masyarakat Kulon Progo yang terjerat tentunya menjadi keprihatinan
Dia menmbahkan, pemusnahan tersebut mengacu pada Pasal 270 KUHAP yang menjelaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa.
Selain itu, juga berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Dalam Pasal 30 Ayat 1 huruf B, jaksa ditunjuk menjadi pelaksana putusan pengadilan. Karenanya, pemusnahan ini untuk perkara-perkara yang sudah diputus inkrah oleh pengadilan," ungkapnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kulon Progo, AKP Munarso mengatakan, ada kecenderungan peningkatan jumlah barang bukti dan perkara yang ditangani pihaknya, jika dibandingkan tahun 2018. Menurutnya kondisi ini menimbulkan ironi.
"Ironis ya. Karena pada tahun ini sudah diungkap 53 perkara, sementara tahun lalu sekitar 40-an perkara. Meski peningkatan ini bisa dikatakan sebuah prestasi, namun fakta ada warga masyarakat Kulon Progo yang terjerat tentunya menjadi keprihatinan," terangnya.
Dia mengharapkan masyarakat bisa memerangi narkoba dan tidak terpapar penyalahgunaan narkoba.[]