Manila - Pihak berwenang Filipina mengatakan mereka menangkap seorang perempuan Indonesia yang membawa narkoba senilai 54 juta peso (sekitar Rp 14 miliar) dalam tas jinjingnya dari penerbangannya dari Kamboja pada hari Senin, 7 Oktober 2019. Penangkapan itu terjadi di tengah tindakan keras pemerintah terhadap upaya penyelundupan narkoba.
Biro Pabean Filipina mengatakan Agnes Alexandra ditangkap setelah tengah malam di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Filipina, setelah pihak berwenang menemukan delapan kilogram metamfetamin, stimulan kuat dan sangat adiktif, dalam tasnya dari penerbangan dari kota resor Kamboja, Siem Reap. Dia menangis dan menutupi wajahnya di depan kamera TV, dan memberi tahu petugas tas itu bukan miliknya.
“Tersangka mengatakan tas itu diberikan kepadanya untuk dibawa, tetapi itulah cerita sama yang selalu mereka gunakan," kata pejabat Biro Bea Cukai, Lourdes Mangaoang, dalam konferensi pers di mana narkoba yang disita dan Alexandra ditampilkan.
Alexandra menghadapi dakwaan melakukan perdagangan narkoba, kata para pejabat.
Setelah menjabat pada pertengahan 2016, Presiden Filipina Rodrigo Duterte, melancarkan upaya tindakan keras terhadap penyelundupan, peredaran dan penggunaan narkoba.
Tindakan keras itu dikabarkan telah menewaskan hampir 7.000 tersangka pengedar narkoba yang sebagian besar kelas teri, dan lebih dari 256.500 ditangkap dalam kampanye besar-besaran yang belum pernah terjadi sebelumnya. Hal ini mengejutkan negara-negara Barat dan diadukan ke Mahkamah Internasional tentang pembunuhan massal. [lt/uh]/VOA Indonesia