Revisi UU KPK Disahkan, Aksi Penolakan Tetap Berjalan

Walaupun revisi UU KP telah disahkan DPR RI, namun aksi penolakan terhadap revisi yang melemahkan KPK tersebut terus berlangsung.
Aksi penolakan revis UU KPK tetap berlanjut di Sumbar. (Foto: Tagar/Riki Chandra)

Padang - Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi disahkan DPR RI dalam sidang paripurna yang digelar Selasa 17 September 2019. Namun, aksi penolakan terhadap revisi yang dianggap melemahkan lembaga anti rasuah itu terus disuarakan.

Selasa 17 September 2019 siang, puluhan mahasiswa dan akademisi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi penolakan revisi UU KPK di depan Gedung Convention Hall Universitas Andalas (Unand), Padang.

Mereka bersikukuh meminta Presiden dan DPR membatalkan revisi yang dianggap melemahkan posisi KPK dalam memberantas korupsi. Sedikitnya, ada tiga maklumat yang disuarakan oleh koalisi masyarakat Sumbar ini. Pertama, menolak pimpinan terpilih KPK RI periode 2019-2023 karrena dinilai cacat integritas.

Kedua, mereka menolak revisi UU KPK yang berakibat pada pelemahan KPK. Ketiga, mendukung independensi KPK secara konsisten sebagai wujud nyata penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami berharap, maklumat ini menjadi perhatian Presiden dan DPR," kata Dekan Fakultas Farmasi Unand Fatma Sri Wahyuni.

Akademisi Universitas Bung Hatta (UBH), Miko Kamal mengatakan, aksi ini merupakan penolakan keras atas pelemahan terhadap KPK melalui revisi UU.

KPK adalah lembaga yang dinilai memiliki persepsi baik dan dicintai masyarakat saat ini. Masyarakat tidak terima jika KPK dilemahkan oleh pemerintah.

Banyak hal lain yang mestinya diselesaikan pemerintah. Mengubah Undang-Undang KPK bukan sesuatu yang urgen untuk diselesaikan. "Mengapa ini yang diseriusi, hal ini menjadi kontraproduktif," katanya.

Senada dengan itu, mantan Rektor Unand Werry Darta Taifur menilai, revisi UU KPK tidak sesuai dengan prosedur. Hal tersebut karena tidak melalui proses yang seharusnya yaitu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

"Kita menolak revisi, alasannya sudah lama kita diskusikan. Di Unand tidak cuma satu kali saja, sudah kita jelaskan dalam seminar mengapa Undang-Undang tidak perlu direvisi," katanya.

Menurutnya, jika aksi penolakan tidak berdampak, maka akan ada lagi langkah selanjutnya. Seperti menyiapkan yudisial review dan sebagainya. "Jika tetap disahkan, akan ada langkah-langkah lain yang akan disiapkan," tegasnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Putra Mantan Sekda Padangsidempuan Ditangkap Bawa Sabu
Ryan merupakan ASN di Dinas Sosial Pemerintah Kota Padangsidempuan, diringkus petugas Satres Narkoba Polres Padangsidempuan.
Anggota DPRD Bandung Tersangka Korupsi di Padang
IH sudah ditahan di Mapolresta Padang. Disebut sebagai anggota DPRD Bandung.
Menang di Padang, PSS Naik ke Peringkat Empat
PSS Sleman menaklukkan Semen Padang 1-0 di pertandingan Shopee Liga 1 2019 di Stadion H. Agus Salim, Padang, Jumat 13 September 2019.