Padangsidempuan - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidempuan, berinisial RSS alias Ryan, 33 tahun, diringkus petugas Satres Narkoba Polres Padangsidempuan dari salah satu hotel di kawasan Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidempuan Utara, Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara.
Penangkapan terhadap Ryan yang diketahui anak dari mantan Sekda Kota Padangsidempuan, Zulfeddi Simamora, berawal pada Minggu 15 September 2019, petugas kepolisian mendapatkan informasi akan ada pesta sabu di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Sudirman, Padangsidempuan Utara.
RSS alias Ryan dijerat dengan Pasal 114 (1) subsidair 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.15 WIB, didapati Ryan di salah satu kamar tengah menunggu temannya.
Saat dilakukan penggeledahan, dari Ryan ditemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu diperkirakan seberat 0,24 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu set alat isap sabu (bong), dua buah mancis dan satu buah sendok yang terbuat dari pipet minuman.
Berikutnya Ryan dan barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidempuan.
"RSS alias Ryan dijerat dengan Pasal 114 (1) subsidair 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Kasatres Narkoba Polres Padangsidempuan, AKP CJ Panjaitan. []