Makassar - Hukuman penjara tak membuat Fahrul kapok berurusan dengan polisi. Usai menghirup udara bebas, lelaki 33 tahun yang akrab dipanggil Igo itu kembali menjadi pemasok narkoba jenis sabu yang akhirnya diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Makassar, Minggu 10 November 2019.
Igo dilumpuhkan lantaran berusaha kabur dan tidak mengindahkan tembakan peringatan.
Igo diciduk Macan Satres Narkoba Polrestabes Makassar di salah satu rumah di Jalan Tinumbu, Kelurahan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi terpaksa melumpuhkan Igo dengan timah panas karena berusaha kabur saat penyergapan berlangsung.
"Igo dilumpuhkan lantaran berusaha kabur dan tidak mengindahkan tembakan peringatan saat pengembangan kasus pencarian barang bukti. Ia diberikan tindakan tegas terukur lalu dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan medis," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika di RS Bhayangkara Makassar.
Diari mengatakan Fahrul alias Igo adalah merupakan residivis yang berulang kali masuk penjara karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu di Makassar.
"Igo pernah ditangkap sekitar 5 tahun lalu dan telah menjalani hukuman penjara selama 18 bulan. Dia sudah dua kali tertangkap dengan kasus yang sama," katanya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari keberhasilan Tim Macan Satres Narkoba Polrestabes Makassar membongkar dan menangkap dua orang pengedar sabu di BTN Hartaco Indah, Kelurahan Parang tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Jumat 8 November 2019.
Kami telusuri adanya kemungkinan mengarah ke Lapas Bollangi.
Mereka yang ditangkap yaitu, Akbar Kanan alias Abba, 31 tahun, dan Rafli alias Appi, 23 tahun. Dari kedua pelaku ini, petugas menyita barang bukti berupa 47 sachet sabu dengan berat 46 gram. Kemudian satu set alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, tiga sendok sabu, tiga bal sachet kosong dan korek gas. Kedua pelaku itu mengaku barang haram tersebut milik Fahrul alias Igo.
"Di TKP awal kami amankan 47 sachet sabu. Sabu ini milik Igo yang diorder dengan panjar Rp35 juta, lalu ia antar ke Jalan Hartaco," tuturnya.
Diari menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Pasalnya, Igo dikenal dan dikabarkan menguasai jaringan pemasok dan pengedar sabu di Kota Makassar, Sulsel. Hasil penelusuran sementara, Igo diduga kuat berbisnis sabu dengan melibatkan salah seorang narapidana di Lapas Bollangi.
"Kami telusuri adanya kemungkinan mengarah ke Lapas Bollangi. Tapi kami akan terus dalami lagi kasus ini, untuk memastikan hal tersebut," tuturnya.
Usai menjalani perawatan medis di Rumah RS Bhayangkara Makassar, residivis pengedar sabu di Kota Makassar, Sulsel ini kemudian dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. []