Makassar - Pasangan suami-istri (pasutri) diduga pengedar sabu diringkus jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sang suami Akbar, 24 tahun, ditembak polisi karena melawan dan istrinya Nur Susil Susanti, 25 tahun, digelandang ke Mako Polrestabes Makassar.
"Tersangka Akbar memukul dan mendorong anggota dengan maksud hendak melarikan diri. Diberikan tembakan peringatan ke udara tiga kali, Akbar tidak mengindahkan. Terpaksa dilumpuhkan lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika membenarkan penangkapan tersebut kepada Tagar, Minggu 10 November 2019.
Kedua pengedar sabu ini diciduk Tim Hiu Satres Narkoba Polrestabes Makassar dalam sebuah kamar kos di kawasan Jalan Bontoduri, Kelurahan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel.
Terpaksa dilumpuhkan lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti satu sachet sabu seberat 25 gram dan sejumlah sachet kosong. Selain itu, alat hisap atau bong lengkap dengan pirex kaca, handphone dan dompet pelaku turut diamankan polisi.
Diari mengatakan pengungkapan peredaran narkoba ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan keduanya kerap mengedarkan sabu. Atas dasar itu, polisi pun bergerak melakukan pengintaian yang diakhiri dengan penggerebekan.
"Saat dilakukan penggeledahan di salah satu rumah kos, kami menemukan tersangka. Petugas juga menemukan barang bukti sabu tersebut di kamar tersangka," katanya.
Kepada petugas, Akbar mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Dia mengedarkan sabu di Kota Makassar bersama istrinya, Nur Susil sejak tiga bulan terakhir.
Pasutri ini menggunakan anak-anak sebagai kurir dengan memberikannya bayaran sebesar Rp200 ribu pergram-nya.
Dalam melancarkan aksinya, Akbar mengaku mempekerjakan anak di bawah umur atau pelajar. Merekalah yang disuruh mengantarkan alias menjadi kurir sabu untuk para pelanggannya.
"Pasutri ini menggunakan anak-anak sebagai kurir dengan memberikannya bayaran sebesar Rp200 ribu pergram-nya. Kami juga sudah amankan seorang anak berinisial MF, 16 tahun," katanya.
Sementara itu, barang haram tersebut didapatkan Akbar dari seorang rekannya yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polrestabes Makassar.
Cara mengambil pesanannya unik. Dimana, sabu tersebut ditempelkan di depan salah satu motor di Jalan S. Saddang Makassar, dan Akbar langsung mengambilnya atas arahan dari rekan yang identitasnya sudah dikantongi polisi.
"Akbar mengaku sudah mengambil sabu itu sebanyak 5 kali," katanya.
Usai menjalani perawatan medis, Akbar dan istrinya kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar. Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. []